Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Kejahatan Seks Berulang, Sanksi Tidak Berefek Jera?

KUNINGAN (MASS) – Anak perempuan teriak histeris menjadi historis, pil pahit seringkali kami telan tapi tak menjadi penangkal racun. Kapan kami mampu menghilangkan keresahan ini?

Dilansir detik.com, 31/5/2023, Seorang oknum pengurus yayasan panti asuhan di Kabupaten Kuningan berinisial EEF (61), tega mencabuli remaja perempuan di bawah umur. Padahal korban merupakan anak asuh di yayasan tersebut, berusia 16 tahun di Kabupaten Kuningan. Sebelum dicabuli, korban diduga diberi obat penenang. Pelaku tega mencabuli korban sebanyak tiga kali, sejak September 2022. Peristiwa yang dialami remaja tersebut sangat memprihatinkan dan mengalami trauma berat.

Kekerasan terhadap anak makin parah, selalu ada berita yang berulang menunjukkan tidak ada efek jera atau rasa takut dari pelaku akan ada hukuman atas perbuatannya. Hukuman yang diberikan kadang masih bisa ditawar dengan tebusan sejumlah uang oleh keluarga pelaku. Ini membuat pelaku tidak jera dan orang lain tidak takut melakukan hal yang sama.

Pemicu pelaku melakukan aksi kekerasan seksual ini imbas dari banyaknya konten-konten yang vulgar yang merangsang naluri nau’ manusia. Naluri yang muncul akibat adanya rangsangan dari luar, jika tidak terpenuhi akan menimbulkan kegelisahan dan ingin disalurkan. Di sistem sekuler ini meniscayakan muncul banyak kasus serupa karena banyak media vulgar yang dibiarkan tanpa batas. Bahkan, anak-anakpun bisa mengakses dengan mudah. Negara tidak menjadi pelindung bagi kaum hawa yang lemah dan bahkan di tempat berlindungpun masih terancam kejahatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu juga akibat keimanan individu yang sangat minim, keimanan yang hanya sebatas di mulut saja tapi prilakunya jauh dari standar orang beriman. Keimanan yang tidak difahami sampai mengakar dalam jiwa agar terikat dengan syariat yang ditetapkan untuk orang-orang beriman.

Buruknya kontrol masyarakat atas pembiaran akan kehidupan laki-laki dan wanita yang tidak ada batasan syariat mengaturnya. Padahal Islam sudah memiliki aturan yang sempurna untuk menyelesaikan permasalahan yang terus terjadi berulang-ulang ini.

Dalam Islam, perbuatan yang dikenai sanksi adalah tindakan-tindakan yang meninggalkan kewajiban (fardhu), mengerjakan perbuatan yang haram serta menentang perintah dan melanggar larangan yang pasti dan telah ditetapkan oleh negara yang berlandaskan syariat Islam.

Tindak perzinaan Al-Qur’an dan Hadits memperingatkannya. Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (TQS Al-Isra[17]:32)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari Abu Hurayrah ra bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Tidaklah beriman seorang pezina jika sedang berzina, dan tidaklah beriman peminum khamar ketika sedang minum khamar dan tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia mencuri.”

Dalam firman Allah Swt.:
“Perempuan yang berzina laki-laki yang berzina apa, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (TQS An-Nur [24]:2)

Rasulullah saw bersabda:
“Wahai Unais, temuilah wanita itu, jika ia mengakui (berzina) rajamlah dia.”

Hukum syarak yang digali dari dalil-dalil syarak, yakni Al-Qur’an dan As-Sunah telah menetapkan bahwa sanksi zina adalah hukuman jilid bagi pezina ghairu muhshan sebanyak 100 kali cambukan, berdasarkan Kitabullah. Sedangkan sanksi pengasingan didasarkan pada Sunnah Rasulullah saw. Namun, sanksi pengasingan diserahkan keputusannya kepada Khalifah. Khalifah boleh menjilid dan mengasingkan selama setahun, atau menjilidnya saja tidak mengasingkannya. Tetapi, Khalifah tidak boleh hanya mengasingkan pezina ghairu muhshan tanpa menjilidnya. Sebab sanksi bagi ghairu muhshan adalah jilid. Sedangkan sanksi bagi pezina muhshan adalah rajam sampai mati.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam Islam untuk pelanggaran kehormatan atas perbuatan-perbuatan cabul akan dikenakan sanksi yang paling maksimal dengan hukuman jilid dan diasingkan, baik pelakunya laki-laki ataupun wanita.

Betapa Islam sangat jelas hukuman yang diberikan bagi pelaku kejahatan seksual ini. Sehingga akan membuat rasa aman dan tentram bagi kaum hawa yang lemah dan tidak berdaya. Negaralah yang harus menjadi penanggung jawab utama untuk kemananan kaum muslimin.

Wallahu ‘alam bishshawwab

Penulis : Ummu Nadiatul Haq

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kejadian miris dan memilukan, kembali terjadi di Kabupaten Kuningan  Pria berinisial A (38) asal Kecamatan Garawangi, diamankan Satreskrim Polres Kuningan pasca...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Aksi bejat sopir angkot yang satu ini, tak patut ditiru. Adalah A, sopir angkot jurusan Cilimus-Januraga via Cirendang yang melakukan pencabulan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Seorang anak disabilitas, usianya 6 tahun, jadi korban pencabulan yang dilakukan W (32) warga Kecamatan Cimahi yang notabene masih tetangga. Anak...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Seorang kuli bangunan, R (52), belum pernah menikah, ditangkap Polres Kuningan karena aksi bejadnya mencabuli 3 anak. Tersangka merupakan warga Kecamatan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan (F-Gerindra), Sri Laelasari terlihat geram dan sedih atas maraknya kasus pencabulan anak di Kabupaten Kuningan. Ia, mengatakan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kejadian menghebohkan terjadi pada Rabu (21/6/2023) kemarin sore. Dimana, seorang oknum petugas bank emok, diduga berbuat cabul pada anak SD di...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Pada awal bulan ini, tepatnya Rabu (10/5/2023), seorang kakek berinisial T (58), dipergoki warga karena membawa anak 14 tahun ke saung...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sepanjang bulan Januari tahun 2023 ini, ada 5 kasus pencabulan anak di bawah umur yang diungkap Polres Kuningan. Dari ke 5...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Penangkapan AR (56) warga yang tinggal di Desa Purwasari Kecamatan Garawangi pada Rabu (1/2/2023) siang kemarin, benar-benar membuat banyak orang terkejut....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dua kakak beradik asal Kecamatan Lebakwangi, MIM (25) dan MFM (23) dilaporkan ke Polres Kuningan atas dugaan pencabulan pada anak usia...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan mengkonfirmasi bahwa dua kakek terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sindangagung, terancam penjara sampai...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Bejat! itu kalimat yang tepat bagi YS salah seorang guru madrasyah di wilayah Kuningan timur.  Bukan jadi guru yang baik, justru...

Incident

KUNINGAN (MASS) – AS Pengasuh Ponpes di Desa Segong Kecamatan Karangkancana yang merupakan terdakwa kasus pencabulan pada Rabu (23/1/2019) akhirnya divonis 8 tahun oleh...

Incident

kUNINGAN (MASS) – Entah setan apa yang ada di kepala tiga orang ayah yang tega mencabuli tiga anak tirinya. Harusnya mereka melindungi masa depan...

Advertisement