Kecam Keras! KOMPAK Desak Kasus Pelecehan Siswi PKL di Hotel ke Jalur Pidana dan Perdata

KUNINGAN (MASS) – Komite Pemuda Asli Kuningan (KOMPAK) mengutuk keras dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum karyawan hotel di Kecamatan Kuningan terhadap seorang siswi SLTA/SMK, yang usianya masih belasan tahun dan sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).

KOMPAK menegaskan bahwa meskipun korban secara hukum telah memasuki usia dewasa, tindakan bejat yang memanfaatkan relasi kuasa di lingkungan kerja tetap merupakan pelanggaran pidana berat yang melanggar martabat dan hak rasa aman pekerja magang.

Ketua KOMPAK, Fery, menyatakan bahwa tempat magang seharusnya menjadi ruang edukasi yang aman, bukan tempat eksploitasi seksual oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“KOMPAK meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak menutup mata atas insiden yang mencoreng dunia pariwisata dan pendidikan di Kabupaten Kuningan ini,” ujarnya, Sabtu (24/8/2026).

Sebagai organisasi kepemudaan, lanjut Fery, KOMPAK mengawal penuh kasus ini dengan menekankan sanksi hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia:

Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Mengatur tentang pelecehan seksual fisik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.

Pasal 15 ayat (1) huruf g UU TPKS (Pemberatan Pidana): Ancaman pidana ditambah 1/3 (sepertiga) karena tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh penyedia kerja, pengusaha, atau pengurus terhadap orang yang bekerja atau menjalankan paruh waktu/magang di bawah kuasanya.

Pasal 6 UU TPKS: Menjerat pelaku pelecehan seksual fisik yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, atau memanfaatkan kerentanan seseorang dengan pidana penjara hingga 12 tahun.

Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Menuntut tanggung jawab perdata pihak manajemen hotel atas kerugian materiil dan immateriil yang disebabkan oleh kelalaian pegawainya saat bertugas di lingkungan hotel.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, tegas Fery, KOMPAK menyatakan 3 sikap dan tuntutan tegas:

Sanksi Tegas dan Evaluasi Izin Hotel: Mendesak Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) bersama Satpol PP Kabupaten Kuningan melakukan investigasi mendalam serta membekukan izin operasional hotel jika terbukti ada pembiaran atau lemahnya SOP perlindungan di lingkungan hotel.

Pendampingan Psikologis Trauma Korban: Mendorong sinergi bersama UPTD PPA Kabupaten Kuningan untuk menjamin pemulihan trauma psikis korban secara intensif pasca-kejadian.

Peringatan Aksi Massa: KOMPAK bersama elemen pemuda Kuningan siap menggelar aksi solidaritas di depan hotel  jika penanganan perkara ini berjalan lambat atau terjadi upaya damai yang merugikan korban.

“Usia 19 tahun tidak mengurangi beratnya delik pidana pelaku. Posisi korban sebagai siswi PKL menempatkannya dalam posisi rentan di bawah kendali pegawai senior hotel,” tegas Ketua KOMPAK.

“Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja,” imbuhnya di akhir. (eki)