KUNINGAN (MASS)- Kami prihatin dengan semakin melonjaknya angka perceraian di kabupaten Kuningan.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama di Kabupaten Kuningan pada tahun 2019 total ada 3.576 perkara perceraian yang ditangani.
Sebanyak 2.409 merupakan gugatan istri kepada suami. Dari total 3.576 perkara, dikabulkan 2.982.
Sementara untuk tahun 2020, hingga bulan Juni total ada 1.587 perkara, 1.002 perkara merupakan gugatan dari perempuan.
Kemenag Kuningan sebagai lembaga vertikal di daerah, seharusnya bisa meminimalisir angka perceraian, dengan diadakannya program bimbingan perkawinan yang tujuannya menghasilkan keluarga dan ketahanan keluarga, sehingga mengurangi angka perceraian di Kuningan
Namum pada kenyataannya output dari program bimbingan perkawinan yang sudah dicanangkan sangat tidak jelas , terbukti dengan semakin meningkatnyanya perkara perceraian.
Program bimbingan perkawinan harus di kaji ulang efektivitasnya. Hal ini agar bisa berorientasi untuk menekan angka perceraian sehingga tidak terkesan menghabiskan anggaran dengan cuma cuma.
Dalam menjalankan perannya sebagai social control kami IMM Kuningan akan terus menyoroti kinerja dari Kemenag Kuningan yang kami rasa hanya terkesan seremonial tanpa memperhatikan efektivitas dari program tersebut.***
Penulis : Younggy Septhandika Permana
Sekretaris Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Kuningan