Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Kasihan, Akibat Objek Wisata Belum Bisa Beroperasi Gaji Karyawan Ditunggak

KUNINGAN (MASS)- Ketika PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Juli, para pelaku usaha  sumringah karena bakal ada kebijakan baru dari Bupati Acep Purnama.

Tapi harapan itu sirna karena dari SE tersebut tempat wisata belum bisa dibuka. Padahal banyak pihak yang menanti bisa beroperasi.

Dari informasi akibat tempat wisata ditutup banyak karyawan yang belum digaji karena tidak ada pemasukan. Situasi ini harusnya menjadi pertimbangan pemeritah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain tempat wisata, kegiatan ibadah diperbolehkan dengan kafasitas hanya 25 persen. Sedangkan belajar masih daring.

Sementara itu bagi para PKL/rumah makan/restoran   aturannya sama dengan pidato presiden yakni boleh beroeprasi hingga pukul 8 malam. Tapi hanya boleh makan ditempat selama 30 menit dan juga pengunjung 25 persen.(agus)

Berikut SE Bupati

Advertisement. Scroll to continue reading.

BUPATI KUNINGAN

PROVINSI JAWA BARAT

Kuningan, 26 Juli 2021

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepada

1.Kepala Perangkat Daerah;

2.Satgas Penanganan Covid-19

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kecamatan, Kelurahan dan Desa,

3.Ketua RW dan RT;

4.Para Pengusaha Bidang

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pariwisata; dan

5.Seluruh Masyarakat Kuningan.

Yth.

Advertisement. Scroll to continue reading.

di

Kuningan

SURAT EDARAN

Advertisement. Scroll to continue reading.

NOMOR: 443.1/1738/Huk

TENTANG

PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT

Advertisement. Scroll to continue reading.

LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN KUNINGAN

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 tentang

Advertisement. Scroll to continue reading.

Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan

sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar

1. Menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat

(PHBS);

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Lebih mengintensifkan penegakan 5M:

a.menggunakan masker;

b.mencuci tangan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

C.menjaga jarak;

d.menghindari kerumunan; dan

e.mengurangi mobilitas,

Advertisement. Scroll to continue reading.

serta melakukan penguatan terhadap 3T

a.testing;

b.tracking; dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

C.treatment.

3.Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan

coVID-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing;

Advertisement. Scroll to continue reading.

1

Menghindari tempat umum, keramaian, kerumunan di ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak;

5.Menghindari kontak fisik;

Advertisement. Scroll to continue reading.

6.Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan; .

7.Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB;

8.Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat;dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

9.Apabila dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akaan

di isolasi di Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi lain yang ditetapkan pemerintah, atau dapat melakukan isolasi mandiri selama masa inkubasi

dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Apabila isolasi mandiri tidak

Advertisement. Scroll to continue reading.

dapat dilaksanakan dengan baik, maka satgas kecamatan, kelurahan dan desa

setelah melaksanakan koordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan.

Berkenaan dengan himbauan tersebut, kami menghimbau kepada seluruh

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing sebagai berikut:

1.Optimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis;

2.Membatasi kegiatan memobilisasi/ mengumpulkan pegawai/ masyarakat dalam jumlah besar;

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home

(WFH) sebesar 100% (seratus persen);

4.Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1)esensial seperti

a)keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

b)pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

Advertisement. Scroll to continue reading.

c)teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina; dan

e) industri

Advertisement. Scroll to continue reading.

menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang

(PEB) selama 12 (dua belas) bukan terkahir atau dokumen lain yang

menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mobilitas Kegiatan Industri (1OMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan

kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk

Advertisement. Scroll to continue reading.

pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan

c)untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan 2 (dua) shift

Advertisement. Scroll to continue reading.

dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap

shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk

orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus

Advertisement. Scroll to continue reading.

pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung

2

operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan

Advertisement. Scroll to continue reading.

masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan. 2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima

persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3)kritikal seperti:

Advertisement. Scroll to continue reading.

a)kesehatan;

b)keamanan dan ketertiban;

cpenanganan bencana

Advertisement. Scroll to continue reading.

d) energi;

e)logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok

masyarakat;

Advertisement. Scroll to continue reading.

makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untukk

ternak/hewan peliharaan;

pupuk dan petrokimia;

Advertisement. Scroll to continue reading.

h)semen dan bahan bangunan;

i)obyek vital nasional;

j)proyek strategis nasional;

Advertisement. Scroll to continue reading.

k) konstruksi (infrastruktur publik);

i) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen)

Advertisement. Scroll to continue reading.

staf tanpa ada pengecualian; dan

b) untuk huruf c) sampai dengan huruf ) dapat beroperasi 100%% (seratus

persen)

Advertisement. Scroll to continue reading.

produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf.

maksimal staf, hanya pada fasilitas

Advertisement. Scroll to continue reading.

dan untuk

5.Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam;

6.Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta

Advertisement. Scroll to continue reading.

tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan

kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM

Level 3 (tiga) dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas;

Advertisement. Scroll to continue reading.

7.Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi,

Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/ online;,

8.Kepada seluruh masyarakat, selama

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperbolehkan melaksanakan akad

pernikahan di KUA/ Rumah mempelai dengan dihadiri keluarga inti dan

melaksanakan khitanan di dokter/mantri sunat dengan dihadiri keluarga inti;

Advertisement. Scroll to continue reading.

masa pemberlakuan Pelaksanaan

9.Pelaksanaan resepsi pernikahan di rumah dapat diadalkan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

10.Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum antara lain

Advertisement. Scroll to continue reading.

makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada

pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dan

sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai

Advertisement. Scroll to continue reading.

dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan

25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30

(tiga puluh) menit;

Advertisement. Scroll to continue reading.

warung

11.Pembatasan jam operasional supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih

ketat;

Advertisement. Scroll to continue reading.

12.Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi

dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai

pukul 18.00 WIB;

Advertisement. Scroll to continue reading.

13.Pedagang kaki lima, toko kelontong. agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainlain yang sejenis dizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang

ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB

14.Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

Advertisement. Scroll to continue reading.

15.Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni,

budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

16.Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan tim gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamanan akan

Advertisement. Scroll to continue reading.

menindak tegas baik berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha

apabila terjadi pelanggaran terhadap surat edaran ini;

17. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam

Advertisement. Scroll to continue reading.

rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;

b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang

Penyelenggaraan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi

Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021;

e.Peraturan Bupati Kuningan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengenaan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam

Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan COVID19;dan

f.ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan

18. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur

konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi

Advertisement. Scroll to continue reading.

skala kecil diizinkan maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

publik (tempat

19. Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar melaksanakan patroli dan pemantauan secara berkala disesuaikan dengan

Advertisement. Scroll to continue reading.

situasi dan kondisi, serta melaksanakan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten;

20. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan,

Kelurahan dan Desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

pengendalian pandemik Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja

bertanggungjawab;

Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

21.Dalam rangka koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro

dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan

dibentuk Posko Kecamatan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

22.Dalam pelaksanaan PPKM Mikro, Desa dan Kelurahan, agar dapat memetakan dan melaksanakan Zonasi pengendalian wilayah dari tingkat RT dengan  kriteria dan ketentuan yang berpedoman Instruksi Menteri Dalam Negeri

Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa

Advertisement. Scroll to continue reading.

dan Bali. Dengan mempertimbangkan

dari tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut

a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka

Advertisement. Scroll to continue reading.

skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek

di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai 2 (dua) rumah

Advertisement. Scroll to continue reading.

dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari

terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek

dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien

Advertisement. Scroll to continue reading.

positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima)

rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh)

Advertisement. Scroll to continue reading.

hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus

suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk

pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan

Advertisement. Scroll to continue reading.

rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali

sektor esensial; dan

d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan

Advertisement. Scroll to continue reading.

kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir,

maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang

mencakup:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1) menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;

2) melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat;

3) kegiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara

Advertisement. Scroll to continue reading.

waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai

Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah;

4) menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara

Advertisement. Scroll to continue reading.

proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan

cOVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial;

5) melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;

Advertisement. Scroll to continue reading.

6) membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00;dan

7) meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang

menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

kriteria zonasi pengendalian wilayah

penyebaran

23. Pemetaan dan penetapan zonasi pengendalian wilayah tersebut berdasarkan

Advertisement. Scroll to continue reading.

data perkembangan Covid-19 yang bersumber dari Satgas Kabupaten, dan

dalam pelaksanaannya wajib melaporkan secara berkala dan berjenjang ke

Satgas Kecamatan, dan Satgas Kabupaten Penanganan Covid-19;

Advertisement. Scroll to continue reading.

24. PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur terlibat mulai

Desa/Lurah,

Desa

Advertisement. Scroll to continue reading.

ketua RT/RW, Kepala

Bintara

Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), (Babinsa), Bhayangkara Pembina

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi

Pamong Parja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan

Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu

Advertisement. Scroll to continue reading.

(Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh

Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta

relawan lainnya;

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pembina

5

25. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi

Advertisement. Scroll to continue reading.

Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki

tanda khusus/ tanda informasi pemberitahuan sehingga mudah dipahami

masyarakat. Posko tingkat Desa dan Kelurahan memiliki empat fungsi yaitu

Advertisement. Scroll to continue reading.

a. pencegahan; b. penanganan;

C. pembinaan; dan

d. pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kelurahan.

26. Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19

tingkat Kecamatan, Kabupaten, TNI dan POLRI;

Advertisement. Scroll to continue reading.

27. Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan

dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan

pokok kebutuhan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

28. Posko Tingkat Desa diketuai Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu

oleh Perangkat Desa, Lembaga Pemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat

Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Mitra Desa lainnya

Advertisement. Scroll to continue reading.

dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya

dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko tingkat Desa

maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat;

29. Satgas

melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca wafat

Advertisement. Scroll to continue reading.

(penguburan) sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal

terkonfirmasi positif Covid-19 dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas

Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar

30. Meniadakan kegiatan Car Free Day;

31. Kegiatan kunjungan kerja/ kedinasan dan penerimaan kunjungan kerja/

Advertisement. Scroll to continue reading.

kedinasan dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam

pelaksanaanya;

32. Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019

Advertisement. Scroll to continue reading.

(Covid-19) sesuai peran dan fungsinya

33. Dalam hal pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual;

34. Dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa agar

Advertisement. Scroll to continue reading.

berkoordinasi dengan TNI/POLRI dan

diperlukan.

Perangkat Daerah lainnya jika

Advertisement. Scroll to continue reading.

Surat Edaran ini mulai berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 s.d. 2 Agustus

2021.

Demikian untuk menjadi maklum, dan untuk dilaksanakan dengan penuh

Advertisement. Scroll to continue reading.

rasa tanggung jawab.

BUPATI KUNNGAN,

H.ACEP PURNAMA, SH.,MH

Advertisement. Scroll to continue reading.

Update Senin 26 Juli: Positif Naik 24, Sembuh 41, Meninggal

Bertambah Enam Orang

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Malang memang nasib Amir, warga Desa Bakom Kecamatan Darma ini. Pasalnya, pada Senin (2/1/2023) siang ini, motor yang dikendarainya, raib saat...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Rasa kemanusiaan untuk korban gempa Cianjur, ditunjukkan oleh banyak pihak. Termasuk paguyuban travel asal Kuningan, Team Silung. Pada Minggu (27/11/2022) kemarin...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Bulan November kita kenal sebagai bulan Pahlawan atau Kepahlawanan. Karena, ada yang tidak boleh hilang dari memori kolektif bangsa ini, sebuah...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dibukanya 1.041 formasi P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja) Kabupaten Kuningan, ternyata masih dikeluhkan honorer. Pasalnya, beberapa formasi yang dibuka ternyata...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Pada peringatan Hari Santri Nasional tahun 2022 ini, digelar upacara di banyak tempat. Termasuk yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, Sabtu...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 150 perantauan asal Kuningan di Jabodetabek, nampak bersuka ria dalam perayaan Hari Jadi Kuningan 524 di WTC Mangga Dua Mall...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pameran Pembangunan tahun 2022 dalam rangka Hari Jadi Kuningan 524, nampak meriah dan disesaki pengunjung, saat pertama kali dibuka Kamis (1/9/2022)...

Social Culture

KUNINGAN (MASS) – Warga Kuningan ramai-ramai menyaksikan acara sapton dan panahan tradisional di lapangan sepak bola Desa Ancaran, Sabtu (1/9/2022) kemarin. Acara dimulai sejak...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Hari ini, Sabtu (20/8/2022), Konferensi Cabang NU XVIII Kabupaten Kuningan, digelar di Wisma Permata – Kuningan. Konfercab sendiri, nampak dihadiri Bupati...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Drs H Ihsan Marzuki MM, dalam statement pertamanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan, menyebut kalimat “Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun”. “Sesungguhnya segala...

Education

kerja setiap bidanhnua dalam upaya menjalankan trilogi ikatan,” tururnya. (eki) Dilantik di Pendopo, Younggy: IMM Ada Di Tengah Pemerintah dan Masyarakat KUNINGAN (MASS) –...

Health

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Cimara Kecamatan Cibeureum nampak mengikuti kegiatan pemeriksaan dan pengobatan gratis pada Sabtu (6/8/2022) kemarin di balai desa. Acara itu,...

Religious

DARMA (MASS) – Ribuan warga Desa Sakerta Barat Kecamatan Darma nampak mengikuti arak-arakan pawai obor sebagai bentuk suka cita dan antusiasnya memasuki 1 Muharram,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Menyongsong tahun ajaran baru 2022/2023, MTs Fatahilah Pangkalan menggelar rapat kerja untuk menyusun program kedepan. Raker, digelar di Hotel Grage Sangkan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Nama Asmaul Husna SH, muncul sebagai salah satu yang lolos seleksi administrasi / verifikasi berkas calon direktur Perumda AU (lebih populer...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 6 warga asal Kabupaten Kuningan, mantan jamaah Khilafatul Muslimin, mendeklarasikan diri dan berjanji ikrar setia pada NKRI, Senin (4/7/2022) di...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 25 pesilat Pagar Nusa mengikuti kegiatan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Pencak Silat Nahdlatul Ulana (PSNU) Kuningan, di ranting Kelurahan Winduhaji,...

Health

KUNINGAN (MASS) – Setelah digelar Musda di awal Juni kemarin, DPD PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Kabupetan Kuningan segera membentuk dan meresmikan kepengurusan. Kepengurusan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Masih sepinya peminat untuk mendaftar seleksi calon direktur Perumda AU (PDAU), dikomentari pengamat kebijakan publik, H Abidin SE. Abidin menilai, langkah...

Health

KUNINGAN (MASS) – Dalam Musda VIII PPNI Kabupaten Kuningan, di Aula Hotel Horison Tirta Sanita pada Jumat-Sabtu (3-4/6/2022) kemarin, sosok Cecep Mahpud S Kep,...

Government

LOMBOK (MASS) – Pemda Kabupaten Kuningan berhasil meraih penghargaan dari Kementrian Kesehatan atas penilaiannya sukses Eradikasi Frambusia (pembasmian dari penyakit kulit) sehingga tidak jadi...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pekan Olahraga dan Seni Antar Santri (Porsadin) VI tingkat Kecamatan Jalaksana tahun ini, baru saja dilaksanakan oleh PAC FKDT Jalaksana. Mengusung...

Business

CILIMUS (MASS) – Pada Jumat (6/5/2022) malam kemarin, Coffee and Resto Saung Tengah Sawah di Desa Linggaindah Kecamayan Cilimus, resmi di-launching secara resmi. Kedai...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan laka lantas di Jalan Baru Lingkar Timur yang melibatkan dua kendaraan, tidak memakan korban jiwa. Hal itu dipastikan Kapolres Kuningan...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Mutawally (KAPPA), menggelar halal bi halal dengan tema “Membangun Ukhuwah Makhluqiyah, Memperkuat Soliditas, Mengasah Solidaritas Alumni” pada...

Religious

MALEBER (MASS) – Sebanyak 285 anak yatim dan dhuafa, mendapatkan santunan dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Hikmatul Islam Desa/Kecamatan Meleber, Sabtu (23/4/2022) kemarin. DKM,...

Business

KUNINGAN (MASS) – Bulan Ramadhan ini, memang moment yang tepat untuk terus berbagi kebaikan. Seperti yang juga dilakukan para pedagang bakso yang tergabung di...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Insiden tidak mengenakan terjadi di Desa Ancaran Kecamatan Kuningan. Pasalnya, pada Rabu (13/4/2022) siang, wakil ketua karang taruna Desa Ancaran mengaku...

Advertisement