KUNINGAN (MASS) – Pemerintahan Desa Cipancur Kecamatan Kalimanggis yang kini dikepalai Ending Suhardi, dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Kuningan.
Ia, dilaporkan oleh elemen masyarakatnya sendiri, terkait beberapa poin, mulai dari PAMSIMAS, TV Digital, serta transparansi PAD dari galian C dan sewa tanah kas desa.
Bukan hanya itu, yang dipertanyakan sejumlah masyarakat atas nama Karang Taruna itu, terkait program Rutilahu tahun 2018.
Pengaduan itu, ditulis atas ajuan mengatasnamakan Karang Taruna Desa Cipancur yang diketuai Dian Sudiana.
“Mudah-mudahan melalui surat ini, instansi terkait busa menindaklanjuti apa yang sebenarnya terjadi. Besar harapan kami selaku warga untuk mendapatkan rasa keadilan dan keterbukaan informasi publik,” ujarnya dalam surat aduan.
Untuk Pamsimas dan TV digital, diadukan karena dianggap tidak dilaporkan ke maayarkat. Apakah untung, rugi, atau kemana uangnya.
Sementara, soal galian C dan penyewaan tanah diadukan karena dianggap tidak diketahui berapa yang masuk ke desa. Terakhir, program rutilahu dianggap pilih kasih.
Sayangnya, pihak Inspektorat, melalui Hendri kala dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Jawaban Kades Cipancur…..
Kades Ciancur Ending Suhardi, menjawab aduan-aduan dari yang mengatasnamakan Karang Taruna. Ending, awalnya menanggapi soal pengadu.
“Pertama upami ningal dina nami ketua karta nami eta teh tos sanes ketua karta tyasa dibuktoskeun ku SK (pertama, kalau lihat dari nama ketua karta, sudah pasti tidak lagi menjabat ketua karang taruna, bisa dibuktikan dengan SK),” ujarnya mengawali keterangan.
Ia mengatakan, Dian mungkin benar sosok ketua karang taruna periode sebelumnya. Tapi sudah habis masa jabatan dan saat ini belum ada yang menjabat baru. Ia mengaku tidak tahu, Dian kapasitas melapornya sebagai apa, yang jelas menurutnya bukan lagi ketua karang taruna.
“(Poin selanjutnya) Pamsimas program tahun 2019, etamah ti pusat melalui desa (program pusat melalui desa), program itu selesai di 2019 melalui pendamping Pamsimas terus menghibahkan ke pengurus, janten pengurus lembaga keswadayaan masyarakat,” paparnya.
Pamsimas saat ini, masih belum jadi bagian desa ataupun Bumdes. Hanya saja memang ada bagi hasil keuntungan. Dan itu, kata Kuwu, sudah mulai dilakukan tahun lalu.
Kemudian, persoalan berikutnya adalah perihal TV digital. Ia membenarkan TV digital dikelola ku Bumdes. Dan karena itulah, ia maklum jika perangkat desa saat ditanya TV digital memilih tidak menjawab dan mengarahkan langsung ke Bumdes karena inventarisir dan keuangannya disana.
Soal galian C, Kades juga menerangkan posisinya saat pertama kali menjabat 2018, ternyata sudah ada perjanjian kompensasi sebesar 13,5 juta perbulan. Dan itu, alokasinya sudah jelas seperti untuk BPD, RT, PKK.
“Cuman 2 tahun setelah covid tidak ada kompensasi ke desa (2020-2023). Kompensasi di luar APBDes,” ungkapnya.
Poin selanjutnya, adalah pengelolaan tanah kas desa. Secara aturan, bengkok diperuntukkan untuk tunjangan perangkat dan kepala desa. Tapi, kata Kades, tetap mengacu ke desa dulu karena masuk APBDes dan sudah ada Perdesnya.
Terakhir, hal yang diklarifikasinya adalah soal program Rutilahu. Ia mengaku sebenarnya tidak begitu paham karena program itu sudah ada pendamping.
“Desa cuman mengetahui, da proses pelaksanaan dan verifikasi ge ku pendamping,” tuturnya.
Adapun, ia mengiyakan soal pengajuan yang dianggap sama desa melalui Kadus. Tapi, ia menegaskan bahwa layak tidaknya dapat rutilahu, adalah hasil verifikasi pendamping. (eki)