KUNINGAN (MASS)- Terkait kapan waktunya Dede Sembada harus mundur dari jabatan Wabup Kuningan, pihak KPU Kuningan angkat bicara. Menurut, Anggota KPU Kuningan Divisi Teknis dan Perencanaan Data Dadan Hamdani, Dede Sembada harus mudur pada saat penetapan daftar calon sementara.
“Ya mundurnya Pa Dede Sembada pada saat penetapa DCT dan waktunya sesuai dengan tahapan PKPU,” ujar Dadan kepada kuninganmass.com, Selasa (3/7/2018).
Sementara itu, apabila mengacu kepada tahapan PKPU maka Desem harus mundur tangal 20 September. Harus mundurnya dari jabatan kursi wabup banyak disayangkan oleh beberapa pihak. Pasalnya, dengan mundurnya Desem maka tidak sesauai dengan sumpah ketika dibacakan pada saat pelantikan.
Sekedar informasi berikut tahapan pendaftaran hingga penetapan caleg untuk Pemilu 2019.
Pengumuman pengajuan daftar calon: 1-3 Juli 2018
Pengajuan daftar calon: 4-17 Juli 2018
Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon: 5-18 Juli 2018
Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi: 19-21 Juli 2018
Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD: 22-31 Juli 2018
Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat: 1-7 Agustus 2018
Penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR-DPRD: 8-12 Agustus 2018
Pengumuman DCS anggota DPR-DPRD: 12-14 Agustus 2018
Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR-DPRD: 12-21 Agustus 2018
Permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD: 22-28 Agustus 2018
Penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU: 29-31 Agustus 2018
Pemberitahuan pengganti DCS: 1-3 September 2018
Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD: 4-10 September 2018
Verifikasi pengganti DCS anggota DPR-DPRD kepada KPU: 11-13 September 2018
Penyusunan DCT anggota DPR-DPRD: 14-20 September 2018
Penetapan DCT anggota DPR-DPRD: 20 September 2018
Pengumuman DCT anggota DPR-DPRD: 21-23 September 2018. (agus)