KUNINGAN (MASS) – Komite Tetap (Komtap) Bidang Hukum, Etika Usaha, dan Pendidikan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Kuningan Nurdiansyah Rifatullah menyoroti proses pembebasan lahan seluas kurang lebih 20 hektar di kawasan Desa Dukuhdalem, Sindangbarang, dan Ciniru. Proyek yang diproyeksikan untuk pembangunan pabrik sepatu ini dinilai menabrak koridor etika bisnis dan regulasi daerah yang berlaku.
Pertama, kata Nurdiansyah, pihaknya menyoroti adanya disparitas harga yang sangat mencolok dan tidak wajar. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, pihak perusahaan telah mengalokasikan nilai taksir sebesar Rp 550.000 per meter dengan skema down payment (DP) 10%.
Namun, lanjutnya, tim pembebasan lahan bersama oknum Desa diduga melakukan negosiasi di tingkat akar rumput dengan angka hanya Rp 240.000 per meter berikut pajak untuk lahan yang lokasinya berada di dalam sedangkan untuk yang lahanya berada di depan dihargai Rp 500.000 per meter.
“Selisih lebih dari 100% ini bukan sekadar margin bisnis, melainkan indikasi kuat adanya praktik spekulan yang memanfaatkan asimetri informasi terhadap masyarakat pemilik lahan. Ini adalah bentuk eksploitasi yang mencederai iklim investasi sehat di Kuningan,” tegas Komtap Hukum KADIN, baru-baru ini.
Investasi Mendahului Regulasi Tata Ruang
Secara yuridis, kata Nurdiansyah, Kabupaten Kuningan saat ini belum mengesahkan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Secara spesifik, dalam Draft Perda RTRW Kabupaten Kuningan 2023-2043 yang saat ini masih dalam tahap finalisasi/pembahasan, penentuan Zona Industri haruslah melalui kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang ketat. Menurutnya, melakukan pembebasan lahan dalam skala masif sebelum payung hukum ditetapkan merupakan pelanggaran terhadap:
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Setiap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
- PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang: Terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kadin, kata Nurdin, memperingatkan bahwa tanpa Perda yang sah, status lahan di tiga desa tersebut secara de jure mungkin masih merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi oleh Perda No. 13 Tahun 2019.
Ancaman Sanksi bagi Perangkat Desa
Selain menyinggung keabsahan peraturan, Nurdiansya juga menilai keterlibatan aktif Kepala Desa dalam tim pembebasan lahan yang berujung pada kerugian material warga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Dikatakan, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 tegas melarang Kepala Desa untuk:
– Huruf (b): Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
– Huruf (e): Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.
Sanksi Administratif menurut UU Desa:
* Teguran Lisan dan/atau Tertulis.
* Pemberhentian Sementara: Jika teguran tidak diindahkan atau terjadi pelanggaran berat.
* Pemberhentian Tetap: Apabila terbukti melakukan tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan umum.
Di akhir, Nuridiansya mewakili Kadin Kuningan mendesak Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proses transaksional di lapangan.
“Kami mendukung investasi untuk kemajuan ekonomi Kuningan, namun investasi tersebut harus berdiri di atas landasan hukum yang kokoh dan etika usaha yang bermartabat. Jangan jadikan kekosongan regulasi RTRW sebagai celah untuk melakukan perampasan hak-hak ekonomi rakyat secara halus,” tutupnya. (eki)
















