Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Kabupaten Kuningan 2024-2029 Masa Depan Suram, Polemik ASN Maju Pilkada

KUNINGAN (MASS) – Hari ini tanggal 10 Juni baru saja dilaksanakan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Sejatinya masyarakat Kuningan sudah muak dan bosan dengan acara resmi yang bersifat formalitas atau seremonial belaka.

Sesuai regulasi sudah sangat jelas dan tegas bahwa ASN harus bersikap netral dalam setiap tahap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugasnya.

Saat ini yang terpenting adalah bagaimana harapan dan cita-cita masyarakat Kuningan untuk mewujudkan mimpi dan keinginannya dengan memberikan kepercayaan penuh kepada negara melalui pemerintahan daerah bisa terwujud.

Seperti bagaimana mewujudkan :

1.    Pemenuhan kebutuhan pendidikan yang mudah dan tidak membebani serta berkualitas.

2.    Pelayanan kesehatan yang tidak bertele-tele dan menyehatkan warganya.

3.    Fasilitas infrastruktur yang dapat menjamin keselamatan dan mendukung terdistribusinya kebutuhan pokok masyarakat.

4.    Terwujudnya ketahanan pangan.

5.    Terciptanya rasa aman bagi masyarakat kemanapun dan dimanapun berada.

6.    Adanya kesetaraan bagi kaum disabilitas, lansia, anak yatim, pengangguran, korban kekerasan dan lain-lain.

Penilaian masyarakat Kuningan untuk mengukur kinerja dari Pemerintah Daerah sebetulnya sangat mudah dimana dapat dilihat dari kebijakan APBD atau politik anggaran apakah didesain untuk menyelesaikan persoalan diatas atau hanya dibuat menguntungkan kelompok tertentu saja.

Pedoman untuk melihat berjalan atau tidaknya APBD dapat tergambar dari berjalannya fungsi APBD itu sendiri yaitu otorisasi, perencanaan, distribusi, alokasi dan pengawasan. Kita tentu ingin melihat Politik Anggaran tersebut dapat menjawab semua permasalahan yang ada di Kabupaten Kuningan.

Kenyataan atau realitanya justru patut dipertanyakan, kenapa pemerintah daerah Kabupaten Kuningan seperti tidak tahu apa yang harus dikerjakan, dihindari dan diperbaiki. Berulang kali Kabupaten Kuningan dilanda kegagalan dalam pelaksanaan APBD. Fungsi Tim Anggaran Pemerintah Daerah  (TAPD) sebagai manifesto kehadiran negara bagi penyelesaian pembangunan di Kuningan tidak berkutik. Ditambah lagi kondisi psikologis di dalam TAPD itu sendiri sejatinya saling menyandera sehingga mustahil bisa saling mengisi untuk memajukan Kuningan.

Di berbagai forum pimpinan tinggi pemerintah daerah selalu menyampaikan bahwa kondisi Kabupaten Kuningan sedang tidak baik-baik saja. Akan tetapi pada realitanya tidak pernah ada komitmen dan keseriusan untuk menjalankan fungsi APBD tersebut.

Komponen APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan tidak pernah dihitung secara cermat. Terkesan asal target APBD dapat selesai dan ditetapkan dalam bentuk Perda bersama-sama dengan DPRD.

Pengawasan DPRD Kuningan yang mestinya berfungsi dengan baik dan melakukan evaluasi setiap bulannya ternyata tidak berjalan.

Pemerintah Daerah dan DPRD Kuningan berpikirnya simpel saja bagaimana nanti karena tiap tahun juga APBD ada. Cara berpikir inilah yang menyebabkan Kabupaten Kuningan gagal bayar terus dan terjun bebas kondisi pembangunannya kembali seperti zaman batu.

Polemik ASN Maju Pilkada Kuningan

Masukan Untuk Yth Pimpinan DPRD

Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri PAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/Pm.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan merupakan pedoman penting yang bertujuan menjaga netralitas ASN dalam proses pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut adalah beberapa poin kunci dari SKB ini :

1.    Tujuan SKB

SKB ini dibuat untuk memastikan bahwa ASN bersikap netral dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugasnya.

2.    Pedoman Netralitas

ASN diwajibkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk tidak menghadiri kampanye, tidak menjadi anggota tim sukses, dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

3.    Pengawasan dan Pembinaan

SKB ini menegaskan peran pengawasan oleh Bawaslu dan Komisi ASN, serta pembinaan oleh instansi terkait untuk memastikan ASN mematuhi prinsip netralitas. Bawaslu dan Komisi ASN memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran.

4.    Sanksi bagi Pelanggar

ASN yang melanggar ketentuan netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.

5.    Mekanisme Pelaporan

SKB ini juga mengatur mekanisme pelaporan bagi ASN yang mengetahui adanya pelanggaran netralitas. Laporan dapat disampaikan kepada atasan langsung atau melalui jalur resmi ke Bawaslu atau Komisi ASN.

6.    Kampanye dan Media Sosial

ASN dilarang menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten politik atau menunjukkan dukungan kepada calon tertentu. Hal ini mencakup tidak menyukai, mengomentari, atau membagikan konten politik yang bisa diartikan sebagai dukungan atau penolakan terhadap calon tertentu.

7.    Pendidikan dan Pelatihan

Instansi pemerintah diwajibkan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada ASN tentang pentingnya netralitas dalam pemilu dan pilkada. Ini termasuk sosialisasi mengenai peraturan dan konsekuensi dari pelanggaran netralitas.

8.    Koordinasi Antar Lembaga

SKB ini menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, Komisi ASN, dan Bawaslu dalam mengawasi dan membina netralitas ASN. Kerjasama antar lembaga ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan aturan netralitas.

Secara keseluruhan SKB ini merupakan upaya terkoordinasi untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dan profesional dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan pilkada, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan adil.

Mekanisme untuk ASN

Sesuai surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024 tanggal 4 Juni 2024 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal tentang Penegasan Terkait Cuti Di Luar  Tanggungan Negara (CLTN) maka ASN yang masih dalam jabatan dan ingin mencalonkan diri sebagai bupati atau anggota dewan di daerah harus mengikuti mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah mekanismenya:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.    Pengunduran Diri dari Jabatan ASN

a.     Surat Pengunduran Diri

ASN yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan dan status kepegawaiannya. Surat pengunduran diri ini diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

b.    Proses Pengunduran Diri

PPK akan memproses pengunduran diri tersebut. Proses ini termasuk verifikasi keabsahan niat pencalonan ASN yang bersangkutan.

c.     Surat Keputusan Pengunduran Diri

Setelah verifikasi selesai, PPK akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri ASN tersebut. SK ini menjadi bukti sah bahwa yang bersangkutan telah resmi mengundurkan diri dari status ASN.

2.    Pendaftaran Sebagai Calon

a.     Pendaftaran ke KPU Daerah

Setelah pengunduran diri diterima, mantan ASN dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati atau anggota dewan legislatif (DPRD) di daerah. Proses pendaftarannya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU.

b.    Pemenuhan Persyaratan

Mantan ASN harus melampirkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk SK pengunduran diri dari ASN, surat keterangan tidak pernah dipidana, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan KPU.

3.    Verifikasi dan Penetapan Calon

a.     Verifikasi Berkas

KPU akan melakukan verifikasi terhadap semua berkas dan dokumen yang diserahkan. Verifikasi ini untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.

b.    Penetapan Calon

Jika semua persyaratan terpenuhi, KPU akan menetapkan yang bersangkutan sebagai calon bupati atau anggota dewan legislatif (DPRD) di daerah tersebut.

4.    Kampanye dan Pemilihan

Setelah ditetapkan sebagai calon, mantan ASN berhak untuk mengikuti seluruh tahapan kampanye dan pemilihan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan kampanye harus sesuai dengan peraturan KPU dan tetap menjaga etika serta aturan yang ada.

5.    Sanksi atas Pelanggaran

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jika seorang ASN mencalonkan diri tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya, maka:

a.     Pelaporan dan Investigasi

Pelanggaran dapat dilaporkan ke Bawaslu atau KASN, yang akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

b.    Penjatuhan Sanksi

Jika terbukti, ASN tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan regulasi terkait lainnya.

Ketentuan Regulasi

Mekanisme ini diatur dalam beberapa regulasi penting :

–      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

–      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah

–      Peraturan KPU tentang Pencalonan dalam Pemilu

Dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, diharapkan ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai pejabat publik dapat melakukannya tanpa melanggar prinsip netralitas ASN dan aturan hukum yang berlaku.

Melanggar etik terkait aturan dalam Pilkada tergantung pada interpretasi dan penegakan hukumnya. Namun, jika aturan PKPU No. 2 Tahun 2024 telah jelas menetapkan waktu dan kapan alat peraga boleh digunakan, maka menggunakan alat peraga lebih awal bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan tersebut. Terlebih lagi jika bakal calon tersebut masih aktif sebagai pejabat tinggi negara, hal ini bisa menciptakan persepsi tidak adil dan mempengaruhi proses demokratis dalam Pilkada.

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang diajukan oleh delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana dalam keputusannya ASN tidak perlu mundur pada saat mendaftar tetapi wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah.

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, maka pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai : pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucap Arief Hidayat saat membacakan amar Putusan Perkara No. 41/PUU-XII/2014 didampingi delapan Hakim Konstitusi yang lain.

Untuk itu kepada yang terhormat Pimpinan DPRD Kuningan apabila sudah mengetahui adanya pelanggaran terhadap asas netralitas ASN dan menemukan bukti yang kuat terkait persoalan tersebut maka tinggal melaporkan saja melalui mekanisme yang dapat disampaikan kepada atasannya langsung atau melalui jalur resmi kepada Bawaslu dan Komisi ASN.

Bukan malah berpolemik di media massa seperti maling teriak maling karena bagaimanapun juga sebagai bagian dari elite politik lokal mereka mempunyai kepentingan politik dalam Pilkada Kuningan mendatang. Pertanyaan besarnya apakah mereka berani?

Kuningan, 10 Juni 2024

Uha Juhana

Ketua LSM Frontal

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Bahwa berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Hari-hari paska pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati Kuningan, media massa ramai memberitakan statement salah satu pasangan terkait perlunya “sapu bersih untuk membersihkan...

Headline

BANDUNG (MASS) – Salah seorang Bakal Calon Bupati Kuningan M Ridho Suganda dikabarkan pusing atau sakit kepala sesaat sebelum menjalani tes kesehatan di RSHS...

Netizen Mass

Assalamu ‘alaikum WrWb.Teriring doa semoga para pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kuningan yang telah terdaftar di KPUD senantiasa dalam hidayah wal inayah...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Bupati Kuningan selalu menjadi momen yang dinantikan oleh masyarakat desa untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati yang visioner. Berdasarkan PKPU...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Suasana perpolitikan daerah semakin memanas termasuk di Kabupaten Kuningan. Silaturrahmi politik gencar dilakukan guna mendapatkan pasangan ideal yang peluang menangnya besar....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Belakangan ini suhu politik di Kuningan semangat menghangat, seiring dengan waktu pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang semakin dekat. Beberapa...

Health

KUNINGAN (MASS) – Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat sekaligus mitra kerja pemerintah, Pj Bupati Dr HR Iip Hidajat menjenguk Deki Zaenal Mutaqin, anggota dewan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuningan, sudah banyak nama-nama tokoh yang beredar dan digadang-gadang akan maju mengikuti kontestasi Pilkada serentak yang...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Seluruh bakal calon Bupati Kuningan, mulai dari Yanuar Prihatin, Sekda Dian Rahmat, H Kamdan, H Ujang Kosasih, H Dede Ismail sampai...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Menjelang penugasan dari DPP Partai Gerindra untuk rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan, Pengurus Satria Kab. Kuningan bereaksi atas...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan di salah satu media online yang menyatakan tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Derasnya dorongan untuk mencalonkan Bupati Kuningan, tidak membuat Hj Dian Marina Puspita tinggi hati. Istri dari Caleg Terpilih DPR RI H...

Politics

JABAR (MASS) – Kini masuk pilkada serentak Kab/Kota dan provinsi seluruh Indonesia, kecuali provinsi hanya 37, dimana satu provinsi DIY tidak ikut serta. Suasana...

Politics

KUNINGAN (MASS) – DPP Partai Demokrat melalui DPD Demokrat Jawa Barat menyerahkan surat tugas kepada Bakal Calon Bupati dr. R. Deni WS Wirananggapathi di...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, H Didi Irawadi Syamsuddin SH, datang ke Kuningan dan menggelar sosialisasi Empat Pilar, baru-baru ini...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Kemunculan nama H Mamat Robby Suganda alias MR ditanggapi serius oleh para loyalisnya. Salah satunya dari mantan Ketua PAC Partai Demokrat...

Politics

KUNINGAN (MASS) – H Udin Kusnaedi, politisi dan legislator dari PAN, mengaku siap dipasangkan dengan Sekda Dian Rahmat Yanuar. Hal itu, diutarakannya pasca nampak...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Kendati pesta demokrasi lima tahunan masih menyisakan waktu 5 bulan, namun dinamika siapa yang akan tampil berkompetisi menuju duet kepemimpinan Eksekutif...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Meskipun gambar Thony Indra Gunawan baik berupa baliho, billboard maupun bando, terpampang dimana-mana, namun upayanya untuk maju mencalonkan Bupati Kuningan lewat...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Bawaslu Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Evaluasi Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (30/4/2024) pagi ini. Kegiatan yang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Suhu politik Kuningan sepertinya masih adem ayem, padahal waktu pelaksanaan pilkada tinggal sebentar lagi. Nama-nama kondidat yang muncul masih malu-malu kucing,...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Kuningan akan kembali menyelenggarakan hajatan demokrasi lima tahunan. Hajat lima tahunan ini semestinya tidak sekedar dijadikan sebagai pesta kemeriahan hingga melupakan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pilkada adalah Agenda Politik yang syarat dengan kepentingan Politik. Dibalik itu semua tersimpan pula kepentingan yang fundamental yaitu menentukan nasib masyarakat...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Hingga memasuki Bulan Mei sekarang ini telah tercatat nama-nama yang digadang-gadang pantas untuk diusung menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pada pesta demokrasi Pilkada Kuningan tahun 2024 ini, Acep Purnama sebagai petahana dipastikan akan maju kembali dan berhadapan “Head to Head”...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Konstalasi politik daerah mulai dihangatkan dengan statemen H. Acep Purnama SH.MH yang siap kembali maju pada pemilihan kepala daerah 2024. H....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Publik dihebohkan dengan pernyataan bekas Bupati Kuningan Acep Purnama yang akan maju lagi pada perhelatan Pilkada serentak tahun 2024 berpasangan kembali...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Merebaknya isu H Rokhmat Ardiyan (caleg DPR RI) hendak mencalonkan Bupati Kuningan, mendapat jawaban dari Ketua Tim Pemenangan HRA, Abdul Jalil...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Indonesia merupakan negara yang menganut sistem politik demokrasi, sebagai sebuah negara demokrasi melakukan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sebuah konsekuensi yang...

Advertisement