KUNINGAN (MASS) – Kabag Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Setda Kabupaten Kuningan, Tito Palawa Nusanto didampingi PPK 2 (Pejabat Pembuat Komitment wil 3-4) Susan Lestiawati serta Pejabat Pendamping Ikeu dan Toni, menjelaskan progres dari pengadaan PJU (Penerangan Jalan Umum) atau yang dikenal dengan program “Kuningan Caang”.
Tito, merincikan progress tersebut, sejak awal sampai sejauh mana sudah digarap saat ini, di kantornya pada Rabu (7/6/2023) siang tadi.
“Penentuan titik PJU yang dilaksanakan oleh Konsultan Perencana sebanyak 3 (tiga) paket dengan proses pemilihan melalui Pengadaan Langsung pada Bulan November Tahun 2022,” ujarnya sembari menunjukkan kolom data.
Disebutkan, spesifikasi teknis yang digunakan acuan konsultant untuk program tersebut, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 27 Tahun 2018. Sementara, proses Justifikasi Penyedia dilakukan dengan membandingkan sebanyak 4 (empat) produk pada E-Katalog sektoral.
Berikut short list (dipilih dari banyak pilihan di e-katalog) yang dianggap mendekati spesifikasi yang dibutuhkan (kecocokan perencanaan dari Dishub) pada program “Kuningan Caang”.
Tito menjelaskan apa itu TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) yang jadi salah satu poin penting, hingga akhirnya dipilihnya produk tersebut. Hal itu, sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong peningkatan produk dalam negeri sudah digaungkan sejak lama.
Tito, mendikte beberapa regulasi yang mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri:
- Undang Undang No. 3 Tahun 2018 tentang Perindustrian, mewajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang/jasanya (K/L/PD/BUMN/ BUMN/ BUSwasta/ Mengusahakan sumber daya yan dikuasai negara)
- PP No. 29 Tahun 2018, kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri dengan nilai penjumlahan TKDN + BMP paling sedikit 40%
- Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat kproduk dalam negeri dengan nilai penjumlahan TKDN + BMP paling sedikit 40%.
“Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa serta gabungan barang dan jasa. Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah Nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia. Produk barang dan jasa yang didaftarkan di e-Katalog harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” ujarnya.
TKDN, dicontohkannya dengan bahan bahan pembuat produk itu berasal dari Indonesia. Sedang BMP, dijelaskannya dengan sederhana, perusahaanya dibangun di Indonesia.
Sementara, dari ke-4 pilihan tadi, terpilih SHINE LED STREET LIGHT SH3101-60W 7M SP karena spesifikasi dan harganya, paling cocok dengan ajuan dari Dishub. Setelah proses tersebut, Pengadaan PJU sebanyak 4 paket dilakukan melalui E Purchasing pada E-Katalog Sektoral Kementrian Perhubungan, etalase Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan dan diproses pada bulan Maret s.d April 2023.
“PT Samudra Pasainya mana? Kita jelaskan lagi. Ada ini cetakan e-katalog dicetak e-purchasing 22 Maret 2023, isinya tuh etalase pengadaan. Penyadianya siapa? (Pt Mutiara Samudera Pasai) Distributornya CV (dua CV yang jadi pemenang tender),” imbuhnya sembari menunjukan cetakan e-purchasing.
Sederhananya, ia mencontohkan merk kendaraan bermotor dengan dealer. Merk besarnya, bisa saja Honda, Toyota, Yamaha tapi dijual di Kuningan oleh dealer berbeda. Ia sempat mencontohkan Honda dan AS Putra atau dealer lain yang sama-sama Honda. Begitupun merk lain. Itu juga yang terjadi dengan merk lampu Shine yang diproduksi PT MPS, tapi didistribusikan dua CV tersebut.
“Bukan sub cont. PT (Mutiara Samudera Pasai) ini kan se Indonesia, wilayah sini siapa,” ujarnya sembari menegaskan, pihaknya tidak ikut campur pengerjaan dan tidak ada unsur mempengaruhi.
Kabag Barjas kembali menjelaskan bagaimana progress PJU berlangsung. Dikatakan, penandatangan kontrak dilaksanakan pada tanggal 6 April 2023 setelah sebelumnya dilaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (SPPBJ) pada tanggal 24 Maret 2023 dengan masa kerja yang disepakati selama 8 (delapan) bulan.
Saat ini, proses PJU sendiri masih tahap MC-0 (mutual check awal), kegiatan penghitungan kembali volume item pekerjaan dan disesuaikan antara gambar rencana dengan kondisi lapangan. Berikut progres pekerjaan PJU sampai dengan Rabu, 7 Juni 2023 :
Ia juga menegaskan, pemerintah memilih produk dari e-katalog sesuai yang sudah dicantumkan di ruang public (e-katalog) dan bisa dilihat semua orang. Di e-katalog, memang ada keterangan mulai dari spesifikasi, lampiran dokumen, sampai rating penyedia. “Iya (melihat detail barang dari e katalog),” jawabnya tegas.
Saat ditanya apakah mungkin, detail produk di e-katalog itu berbeda dengan kenyataannya seperti yang didugakan Dadang Abdullah, ia mempersilahkan masyarakat mengontrolnya.
“Yang dikontrol produknya tidak sesuai, silahkan, TDKN tidak sesuai ya proteslah, bukan kami, karena kami beli barangnya buka beli sertifikat,” jawabnya. (eki)