KUNINGAN (MASS) – Saking banyaknya pejabat PLT (pelaksana tugas) di Kuningan, seorang Pemerhati Kebijakan Daerah, Hidayat Rusdiwa, memberikan julukan baru. Jika sebelumnya Kuningan pernah digaungkan sebagai Kabupaten Konservasi, Kabupaten Pendidikan, Kabupaten Angklung dan lainnya, kini ia sematkan Kuningan sebagai Kabupaten PLT.
“Mungkin di Indonesia PLT paling banyak dan paling lama itu di Kuningan,” kata Yayat, sapaan akrabnya, saat berada di gedung dewan, Kamis (27/6/2019).
Kendati banyak PLT, titik tekan Yayat lebih kepada kualitas PLT yang kewenangannya dibatasi aturan. Sementara untuk pembangunan atau pelaksanaan pemerintahan, menurut dia, harus tetap berjalan.
“Kata kemenpan RB maksimal 6 bulan untuk jabatan PLT itu. Sedangkan di Kuningan ada yang sudah sampai 1,5 tahun, 2 tahun serta 2,5 tahun,” ungkapnya.
Yayat mencontohkan, camat Cigugur sudah dijabat PLT selama 2 tahun lebih. Lalu camat Karangkancana hampir 2 tahun. Di SKPD pun ada yang sudah beberapa bulan jadi PLT kadis.
“Bahkan disaat PPDB (penerimaan peserta didik baru) yang urgen, kadisdik dipimpin oleh seorang PLT,” ketusnya.
Yayat mengemukakan beberapa kelemahan dari seorang pejabat PLT. Karena ada pembatasan kewenangan, semisal menjadi pengguna anggaran atau mengurusi proyek, dalihnya dikembalikan ke bupati.
“Kalau ada apa-apa, larinya ke bupati. Sehingga ‘bapak’ sendiri yang ketunjuk sama oknum kadis,” ucap Yayat.
Lantaran kewenangan terbatas, imbuh dia, maka urusan diambil alih oleh bupati. Ujungnya menimbulkan suuzon dari masyarakat. Padahal pengambil alihan tersebut berkonotasi positif.
“Maksud ambil alih di sini bukan mengambil fee-nya atau apanya. Tapi orang nyangkanya segala-gala bupati, segala-gala bupati. Akhirnya berbalik ke dia-dia juga. Ya karena ada pembatasan kewenangan seorang PLT,” tutur dia.
Untuk solusinya, Yayat malah mempertanyakan sedang menunggu apa lagi. Semestinya, bukan masalah harus menunggu 6 bulan setelah dilantik atau menunggu perda perampingan OPD (organisasi perangkat daerah) rampung.
“Kalau menunggu perda perampingan, menurut saya tak akan selesai 1 bulan, 2 atau 3 bulan. Kecuali kalau bupati yakin bulan ini bisa selesai. Berarti Agustus prung, gak telat segala-galanya,” tandas Yayat.
Jadi, sambungnya, harus segera dilakukan pengisian jabatan yang kosong atau segera didefinitifkan. Dengan begitu, wewenang dan tanggungjawab yang dipegang pejabat tersebut menjadi penuh.
“Kalau sekarang kan, mau bertindak A takut salah. Mau bertindak B juga takut salah. Akhirnya muncul suuzon padahal karena ada pembatasan kewenangan,” pungkasnya. (deden)