Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Jika Salah satu dari Tiga Besar Hasil OB Sekda Tidak Dilantik, Berpotensi Digugat PTUN

KUNINGAN (MASS) – Tindakan Pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan / atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Agar tidak timbulnya Gugatan Tindakan Pemerintahan yang diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pejabat Pemerintahan didalam melaksanakan tugas dan wewenangnya janganlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Tidak terkecuali Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang sedang melakukan Open Bidding Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, maka didalam pelaksanaannya haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi asas asas umum pemerintahan yang baik.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi / JPT Pratama Sekretaris Daerah, telah sangat jelas diatur didalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian dipertegas dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, pada tanggal 31  Oktober 2024, telah melakukan tahapan akhir seleksi yaitu memilih 3 orang peserta seleksi dengan nilai terbaik sebagai Calon Pejabat Sekretarias Daerah Kabupaten Kuningan, dan telah umumkan serta disampaikan kepada Pj. Bupati Kuningan.

Dengan telah disampaikannya 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik sebagai Calon Pejabat Sekretarias Daerah Kabupaten Kuningan oleh Panitia Seleksi kepada Pj. Bupati Kuningan, maka berdasarkan ketentuan, Pj. Bupati Kuningan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan saat ini, memiliki tugas dan wewenang untuk memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah

Namun, apabila Pj. Bupati Kuningan ataupun Bupati Kuningan definitif nanti tidak memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan hasil Open Bidding untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, maka atas tindakan Pj. Bupati Kuningan ataupun Bupati Kuningan definitif tersebut sudah dapat dipastikan akan menimbulkan adanya Gugatan Tindakan Pemerintahan yang diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, karena tidak melakukan tindakan dan atau perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, sehingga telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan Pejabat Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan yang dalam hal ini Pj. Bupati Kuningan yang tanpa adanya alasan yang jelas dan berdasar hukum, tidak melakukan tindakan atau perbuatan memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan hasil Open Bidding untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, tindakan tersebut disamping telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya juga telah melanggar Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu telah melanggar Asas Kepastian Hukum, Asas Pelayanan Yang Baik dan Asas Netralitas.

Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan, agar tidak timbulnya persoalan hukum baru, dan terpenuhinya rasa keadilan pada masyarakat serta adanya kepastian hukum, maka sudah semestinya Pj. Bupati Kuningan sebagai salah satu Pejabat Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, agar segera melakukan tindakan dan atau perbuatan memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan hasil Open Bidding untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Oleh: DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, SH

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Ciawigebang dengan harga Rp 80 ribu kembali muncul. Meskipun...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – APJATEL menyatakan komitmennya untuk melakukan penataan kabel di Kabupaten Kuningan dengan merubah sistem penempatan kabel menjadi bawah tanah (ducting) sepanjang 3,8...

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, memiliki potensi wisata alam yang menjanjikan melalui keberadaan Curug Bungawari. Objek wisata alam ini menyuguhkan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Tahun Anggaran 2026, Kodim 0615/Kuningan menggelar kegiatan donor...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca pimpinan dewan mendatangi beberapa lembaga di luar PAM Kuningan yang terkait dengan pengolahan air (mulai dari PDAM kanupaten kota, hingga...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Diskursus mengenai penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar penetapan tunjangan DPRD perlu ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi negara dan pengelolaan...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Peristiwa dugaan penipuan penukaran uang koin senilai Rp1 juta terjadi di dua kedai makanan, Ayam Guling Enako dan Hisana Fried Chicken,...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Di tengah wacana Pansus DPRD tentang polemik air, belakangan isu tentang SK Bupati tentang tunjangan bagi lembaga legislatif itu justru disoal...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Lingkar Timur Eyang Hasan Molani menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Kuningan. Hal itu juga ditegaskan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Tahun 2026 ini, genap sudah Arminareka Perdana menginjak usia ke 36 tahun (Milad) menjadi teman perjalanan umat muslim ke tanah suci,...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Di saat Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menyoroti polemik air, muncul polemik yang bergulir soal SK (Surat Keputusan) tentang...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Masalah sampah di Kabupaten Kuningan masih belum terpecahkan dengan baik. Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar mengungkapkan keprihatinannya terkait isu...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Kuningan kini menghadapi masalah serius terkait kelangkaan dokter spesialis bedah mulut. Hal ini menjadi perhatian banyak warga, terutama bagi mereka yang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tidak lama lagi bulan Ramadahan1447 H akan segera tiba, Ramadhan adalah bulan suci yang penuh berkah bagi umat Islam di seluruh...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pelita Jiwa Mandiri Kasturi, Kabupaten Kuningan, yang baru beroperasi selama tiga minggu, mendapat kunjungan kerja...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Permasalahan kabel udara fiber optik yang semrawut dan dinilai mengganggu estetika serta membahayakan keselamatan masyarakat di Kabupaten Kuningan segera ditangani secara...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan H. Toni Kusumanto, AP., secara resmi mengumumkan hasil Seleksi...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Optik Budimulya kembali menunjukkan komitmennya untuk kontribusi dalam kegiatan pendidikan. Teranyar, Optik Budimulya kolaborasi di Kamuning Fest, Minggu (8/2/2026). Kamuning Fest...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, justru mempersilahkan saat ditanya potensi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Kuningan...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan secara resmi melaunching program Kader Bugar, sebuah gerakan pembudayaan pola hidup...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Salah satu agenda Wakil Menteri Dalam Negri (Wamendagri RI) Akhmad Wiyagus saat kunjungan ke Kuningan adalah mellihat langsung pelaksanaan Sekolah Rakyat...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Purwadi, mewakili Bupati Dian dalam acara pelantikan dan pengukuhan Ikatan Mahasiswa Kuningan (IMK)...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kuningan (IMK) Wilayah Cirebon, Muhammad Wirya NF, menyampaikan arah gerak organisasi yang dipimpinnya dalam wawancara pasca pelantikan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kakanwil KemenHAM) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menghadiri kegiatan dialog sekaligus kunjungan dalam Rapat Kerja...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kuningan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Gerindra ke-18, Minggu (8/2/2026). Kegiatan berlangsung di...