KUNINGAN (MASS) – Nama Pj Bupati Kuningan Dr Drs Raden Iip Hidayat M Pd dan Sekda Dr Dian Rahmat Yanuar M Si sebagai pasangan pemimpin Kuningan saat ini, santer diisukan nyalon di Pilkada serentak 2024 ini.
Pertanyaan selanjutnya, karena keduanya adalah tokoh yang berasal dari ASN, kapan harus mundur dari statusnya sebagai pegawai negri? Hal itulah yang kemudian diterangkan Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono didampingi Kadiv Data Maman Sudiaman, Kamis (18/4/2024).
Abuhar, sapaan akrab Ketua KPU Kuningan, mengatakan bahwa untuk ASN serta TNI, Polri yang jngin maju di Pilkada, termasuk calon Bupati-Wakil Bupati Kuningan, diatur dalam UU no 10 tahun 2016 ayat T.
“TNI-Polri, ASN (ketentuannya) sama, harus (bersedia membuat) surat pernyataan pengunduran diri (dari ASN) sejak ditetapkan sebagai calon (Bupati atau Wakil Bupati),” kata Abuhar.
Istilah ASN itu, juga berlaku untuk P3K. Di aturan yang sama, kata Abuhar, pada ayat S mengatur anggota DPR atau DPD yang ingin nyalon Pilkada. Kemudian, di pasal yang sama ayat U, mengatur jika yang maju ingin Pilkada itu adalah pentolan BUMN atau BUMD. Kesemuanya harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon.
“KPU memutuskan beberapa paslon, nah baru (yang dari ASN atau DPR/DPD mengundurkan diri). Ketika ditetapkan tanggal 22 (September) ya mau gak mau, titi mangsanya juga sejak ditetapkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, proses Pilkada sendiri saat ini bakal dimulai dengan pembentukan badan ad hoc dalam beberapa hari kedepan. Sementara, yang berkaitan langsung dengan pencalonan dimulai sejak 5 Mei 2024.
Di tanggal tersebut, calon kepala daerah jalur perorangan (independen) sudah mulai busa memenuhi persyaratan. Sementara, pendaftaran calon mulai pada 27 Agustus 2024.
Namun pasangan calon kepala daerah baru ditetapkan pada 22 September 2024 nanti. Dan pelaksanaanya jatuh di 27 November 2024 mendatang. (eki)