Jelang Hari Korupsi, Kejari  Tahan Mantan Sekdes yang Rugikan Negara Rp199

KUNINGAN (MASS)- Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan melakukan penahan kepada pelaku  dugaan korupsi APBDes Sindangjawa Kecamatan Cibingbin.

Penahanan dilakukan pada Selasa (7/12/2021) pukul 14.00 WIB. Pelaku adalah mantan Sekdes Sindangjawan Kecamatan Cibingbin berinisial JJ.

Mantan Sekdes Sidangjawa itu ditahan atas dugaan markup APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019. Dari kasus ini negara dirugikan sebesar Rp199 juta.

Hasil ini merupakan audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Kuningan. Kasus terungkap berkat laporan dari masyarakat kepada  pihak Kejari Kuningan.

“Setelah ada laporan penyimpangan, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kajari Kuningan L Tedjo Sunarno melaluo Kasi Intel Aryansa.

Diterangkan, untuk sementara waktu, tersangka akan dititipkan di tahanan Maporles Kuningan. Terangsangka sendiri tidak melakukan perlawanan.

Ditanya barang bukti yang diamankan, kasi intel menyebutkan, yakni  dokumen APBDes tahun anggran 2018 dan 2019. Selain itu juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.

Sementara itu,JJ dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 hurup b undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diuabg dengan UU No 20 2001.

Undang-undang Ini tentang  perubahan atas UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat hurup b undang-undang No 31 tahun 1999  tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021.

Undang-undang itu tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 199 jo pasal 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (agus)