KUNINGAN (MASS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan baru saja mengundang sejumlah pihak yang terkait pada permasalahan tanah di Awirarangan. Nampak hadir pada Kamis (15/5/2025) kemarin, PNM Ulamm, KPKNL, OJK, pengadilan dan pemilik objek serta sejumlah LSM.
Dari hasil Audiensi kemarin, dijelaskan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE, pihaknya mengajak agar semua pihak harus hormati keputusan hokum. Namun tentu, lanjut Zul, pihaknya akan membuka ruang negosiasi anatara pemenang lelang dan pemilik rumah.
“Ini adalah putusan hukum, kita hormati keputusan hukum. Tapi masih ada tentunya ruang negosiasi apalagi pemenang lelang dan pemilik rumah, itu kan (antara pemilik tanah dan pemenang lelang) masih sodara,” ujarnya, Kamis (15/5/2025) pagi.
Kata Nuzul, hasil sementara audiensi dengan beberapa pihak, menghasilkan kesimpulan agar kedua belah pihak antara pemenang lelang dan pemilik rumah harus dipertemukan.
“Kita juga berusaha lah, kan ga enak juga terlalu memaksakan mengeksekusi padahal itu sodara. Secara psikologis kekeluargaan. Kita menyarankan supaya sodara tidak berputus karena masalah ini,” ucapnya.
Di sisi lain kata Zul, DPRD Kabupaten Kuningan berkomitmen bersama-sama melakukan penyisiran terhadap lembaga-lembaga keuangan yang non formal seperti bank emok. Banyak masyarakat yang terjerat oleh bank emok.
“Kita juga sedang melakukan penyisiran terhadap lembaga keuangan non formal yaitu bank emok. Jadi jangan sampai PNM bersaing dengan bank emok,” ujarnya.
DPRD juga menghimbau kepada masyarakat supaya tidak terlibat bank emok, karena bank emok tersebut merupakan lembaga keuangan yang abal-abal. Pada akhirnya akan menjerat masyarakat. Ada lagi, satu tingkat diatas bank emok itu ada pinjaman online (pinjol). Dan DPRD, kata Zul, sedang menggarap masalah tersebut. (rzl/mgg)
