KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kuningan, Muhamad Mutofid, menyampaikan keprihatinannya terkait kekosongan jabatan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perkimtan karena yang bersangkutan ditahan Polda Jawa Barat.
“Kita turut prihatin ya. Kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mutofid saat dimintai keterangan, Rabu (19/11/2025).
Terkait siapa pengganti Sekdis, Mutofid menyarankan agar mengonfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“(Sekdis baru) Oh itu coba tanya ke BKPSDM,” tambahnya.
Diketahui, kekosongan Sekdis tersebut diakibatkan karena yang bersangkutan terlibat dugaan kasus tindakan korupsi proyek pembangunan jalan Lingkar Timur Kuningan tahun anggaran 2017.
Kini Sekdis tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar dengan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (didin)





















