KUNINGAN (MASS) – Aktivis muda Kuningan, Ilham Ramdhani, “menggugat” hasil seleksi direktur PAM Tirta Kamuning yang secara definitif kini dijabat Dr Ukas Suharfaputra.
Hal itu, diutarakan Ilham pada Sabtu (30/9/2023) malam. Bukan tanpa alasan, ia menggugat hal itu karena menduga, ada prosedur yang salah di awal.
“Dengan tidak adanya rasa keraguan akan kualitas dan kemampuan Diretur PDAM yang baru karena beliau terbukti sudah bisa menjalankan roda organisasi saat menjabat sebagai Plt Direktur ketika mengisi kekosongan jabatan tersebut,” ujarnya mengawali.
Namun tentunya, kata Ilham, aspek prosedural yang menjadi acuan pemilihan direktur harusnya tidak boleh diabaikan dengan menafsirkan aturan yang sudah tertulis secara jelas.
Awalnya, ia memaparkan bahwa menjadi acuan pengangkatan Direksi BUMD adalah beberapa peraturan mulai dari PP No 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2018 Tentang pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Aanggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 12 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, yang terakhir dan terbaru yaitu Peraturan Bupati Kuningan No. 29 Tahun 2023.
“Dari acuan peraturan tersebut ada beberapa persyaratan yang sama baik di PP No.54 Tahun 2017 Pasal 57, Permendagri No.37 Tahun 2018 Pasal 35, Perda Kuningan No.12 Tahun 2019 pasal 35, maupun Perbub No.29 Tahun 2023 Pasal 6 adanya klausul yang sama yaitu mempunyai pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum,” jelas Ilham,
Sementara, direktur terpilih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara sebelum dilantik, sedangkan dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 secara eksplisit bagi seorang ASN untuk merangkap profesi sebagai pegawai swasta hanya berlaku dalam keadaan tertentu atas dasar penugasan dari pejabat yang berwenang dan diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Jika ada tafsir bahwa menjabat struktural di Pemerintahan merupakan bagian dari pengalaman di Perusahaan berbadan hukum, saya meragukan jika Pemerintahan Daerah sama dengan Perusahaan berbadan Hukum,” sebut Ilham meragukan.
Jikapun panitia seleksi ada tafsir lain dari aturan yang atas hasil konsultasi dengan pemrintahan setingkat diatas ataupun pemerintahan Pusat, lanjut Ilham, itu sama saja meragukan peraturan Bupati sehingga perlu mentafsirkan Peraturan Bupati yang dibuat oleh pimpinannya sendiri. (eki)