KUNINGAN (MASS) – Forum Masyarakat Peduli Kuningan (FMPK) kembali mempertanyakan keseriusan DPRD Kabupaten Kuningan dalam menjalankan fungsi representasi dan penyaluran aspirasi masyarakat. Pasalnya, hingga Kamis (4/6/2026) kemarin, surat permohonan audiensi yang dilayangkan FMPK pada 18 Mei 2026 belum mendapatkan kepastian agenda maupun kejelasan waktu pelaksanaan.
Sekretaris FMPK, Ustadz Luqman Maulana, menilai kondisi tersebut sebagai sinyal buruk bagi kehidupan demokrasi dan keterbukaan pemerintahan di Kabupaten Kuningan. Untuk mengingatkan kembali, pihaknya juga sudah mengirimkan surat permohonan audiensi kedua tertanggal 2 Juni 2026 sebagai bentuk keseriusan FMPK dan seriusnya isu-isu yang dipersoalkan.
Seperti diketahui, sebelumnya FMPK menyoroti berbagai persoalan yang muncul belakangan ini dan dianggap menunjukkan ada problem serius dalam tata kelola pemerintahan, pengawasan, hingga krisis moral dan etika pejabat publik.
Yang dimaksud FMPK mulai dari persoalan penyakit masyarakat, krisis etika dan moral pejabat publik, polemik tata kelola anggaran belanja daerah, pengadaan handphone yang menuai sorotan publik, hingga persoalan TGR dan tunjangan anggota dewan menjadi akumulasi persoalan yang tidak bisa lagi dianggap biasa.
“Jangan sampai hanya untuk menyampaikan aspirasi saja masyarakat dibuat begitu sulit. Kami menempuh jalur yang benar, menggunakan mekanisme yang sah, menyampaikan surat resmi, dan meminta ruang dialog secara terbuka. Namun hingga hari ini tidak ada kejelasan. Pertanyaannya, apakah suara rakyat sudah tidak lagi dianggap penting?” tegas Luqman.
Menurutnya, lambannya respons terhadap permintaan audiensi justru semakin memperkuat persepsi publik bahwa kritik masyarakat sengaja diabaikan dengan harapan persoalan yang dipersoalkan akan mereda dengan sendirinya seiring berjalannya waktu.
“Kami melihat ada kecenderungan membiarkan kritik mengendap tanpa penyelesaian. Seolah-olah jika didiamkan cukup lama, masyarakat akan lupa. Cara berpikir seperti ini sangat berbahaya. Kesalahan yang tidak pernah dijelaskan, tidak pernah dievaluasi, dan tidak pernah dipertanggungjawabkan pada akhirnya akan dianggap sebagai sesuatu yang normal,” ujarnya.
Luqman mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari adanya pemilu, tetapi juga dari kesediaan penguasa mendengar dan menjawab kritik masyarakat. Ketika ruang dialog dipersempit, kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terus mengalami erosi.
“Kami khawatir ada sikap anti kritik yang semakin nyata. Seolah-olah masyarakat dianggap tidak tahu apa-apa, dianggap mudah dibohongi, dan dianggap akan diam terhadap berbagai persoalan yang terjadi. Padahal masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, hak untuk bertanya, dan hak untuk memperoleh jawaban,” katanya.
Ia menegaskan bahwa FMPK akan terus memilih jalur konstitusional dan mekanisme yang sesuai aturan dalam menyampaikan kritik maupun tuntutan kepada pemerintah daerah dan DPRD. Namun, ia mengingatkan bahwa negara dan para pemegang kekuasaan juga memiliki kewajiban untuk membuka ruang komunikasi yang sehat.
“Kami ingin mengingatkan DPRD agar tidak mengabaikan aspirasi masyarakat. Jangan sampai rakyat yang sedang berupaya menggunakan jalur resmi dan bermartabat justru merasa dipinggirkan. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme yang tersedia karena merasa suaranya tidak pernah didengar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Luqman menyampaikan peringatan keras agar DPRD tidak membiarkan kondisi ini terus berlarut-larut.
“Jangan sampai rakyat bergerak tanpa mengikuti aturan karena merasa jalur-jalur resmi tidak lagi berfungsi. Kami tidak menginginkan itu. Kami ingin berdialog, kami ingin menyampaikan kritik sesuai koridor hukum dan demokrasi. Tetapi jangan pula suara kami, satu-satunya alat yang kami miliki untuk mengingatkan penguasa, ikut dimatikan,” tandasnya.
FMPK mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan segera memberikan kepastian jadwal audiensi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan mengawasi jalannya pemerintahan. FMPK menilai, keterbukaan terhadap kritik bukan ancaman bagi kekuasaan, melainkan syarat utama agar pemerintahan tetap berjalan di atas prinsip akuntabilitas, etika, dan kepentingan rakyat. (eki)