Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Ini Kerjasama yang Dilakukan Pemkab Kuningan Dengan Kejari

KUNINGAN (MASS)- Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan kerjasama. Adapun kerjasama yang dilakukan adalah  bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Kerjasama ini dilakukan sebagai upaya meminamilisir permasalahan peraturan perundang-undangan  sehingga dapat menciptakan situasi kondusifitas dalam rangka mewujudkan good governance.

Sementara itu penandatangan Naskah Kesepakatan Kerjasama dilakukan pada saat apel pagi di halaman Setda Kuningan Senin (29/1/2018). Hadir Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala Dinas/Badan se- Kabupaten Kuningan, Kepala Bagian, Para Camat dan peserta apel lainnya.

Bupati Kuningan Acep Purnama  menjelaskan, penyelenggaraan pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat  terwujudnya kesejahteraan  masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan pemperhatikan prinsif demokrasi, pemertaan keadilan, dan kekhasan suatu daerah.

Ia mengatakan, efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengambil keputusan  kebijakan daerah perlu perlindungan hukum baik dibidang hukum Perdata dan tata usaha negara.

Perlindungan hukum tersebut mencangkup  dibidang penegakan, bantuan pertimbangan  dan pelayanan hukum. Kemudian, tindakan hukum lain khususnya dalam hukum perdata dan tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi  yang dilakukan oleh kejaksaan  negeri Kuningan untuk kepentingan dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Kuningan.

Sejalan dengan hal tersebut, maka maka pemerintah Kabupaten Kuningan mengadakan kesepakatan bersama  dengan Kejaksaan Negeri Kuningan  tentang kerjasama bidang hukum  dan Tata Usaha Negara, yang akan ditindaklanjuti dengan  perjanjian kerjasama  sesuai dengan kebutuhan program kegiatan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Dikatakan, unsur kejaksaan dalam hal ini akan memiliki tugas, diantaranya mengkaji dan menelaah permasalahan peraturan Perundang-undangan  yang akan terjadi dalam praktek penyelenggaraan pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan.

“Selain itu melakukan tindaka preventif yang mengarah pada upaya-upaya meminamilisir permasalahan peraturan perundang-undangan,  sehingga dapat menciptakan situasi kondusifitas dalam rangka mewujudkan good governance. Mewakili selaku jaksa pengacara negara dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara,” bebernya.

Kepala Kejaksaan Negeri  Kuningan Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan dengan MOU ini kita bisa berkerjasama, bersinergi untuk membagun Kuningan. Dengan kebersamaan ini akan mencapai kemakmur untuk Kuningan .

“Untuk itu saya memberikan apresiasi atas terlasananya kerjasama ini,” ujar dia. (agus)

 

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement