KUNINGAN (MASS) – Sejumlah unsur masyarakat, kepala dan perangkat Desa Bunder serta Desa Datar Kecamatan Cidahu, datang ke Kantor Camat Cidahu, (7/10/2024).
Mereka, datang ke Kantor Camat untuk menggelar mediasi soal tanah bengkok desa, yang diduga diserobot, entah sengaja atau tidak, oleh pengembang Perumahan.
Mediasi sendiri dihadiri puluhan unsur masyarakat, serta disaksikan Muspika Kecamatan Cidahu baik dari TNI maupun kepolisian. Selain dihadiri unsur masyarakat dari kedua desa, dihadirkan juga perwakilan pengembang perumahan dari PT Bhakti Artha Mulya. Sedangkan dari pihak BPN, tidak hadir.
Plt Camat Cidahu, memediasi para pihak di aula kecamatan dengan menegaskan bahwa tanah kas desa, tak boleh hilang dan berubah (dijual belikan). Mediasi diawali dengan pengakuan warga Bunder, yang tak terima tanah bengkoknya diambil pengembang perumahan.
Saleh, Ketua BPD Bunder, Saleh, mengaku pihaknya ingin fokusnya pengembalian asset Desa Bunder Kecamatan Cidahu. Ia menerima desakan dari masyarakat agar tanahnya tidak hilang.
“Meskipun tidak produktif, tapi nanti jika ada yang ingin menggarapnya (tanah kas desa), boleh,” ujarnya.
Sementara, Kepala Desa Bunder Warman, mengatakan ada sekitar 22,395 m atau 2 hektar lebih tanah kas desa (sudah ditambah bekas jalan lama) yang terkait milik pengembangan perumahan.
Ukuran itu, diakuinya setelah dilakukan pengukuran ulang karena desakan warga sebelumnya. Mulanya, ia juga tidak begitu tahu persis soal tanah bengkok yang memang beririsan tersebut.
Pun begitu Kepala Desa Datar Kecamatan Cidahu, Wartono. Ia mengaku juga siap untuk diukur ulang jika memang diperlukan.
“Siap diukur (ulang), ” akunya saat warga desa minta pengukuran ulang.
Sebelumnya, pihak desa juga sempat disudutkan masyarakat kenapa tanah desa tidak segera disertifikatkan. Apalagi, beberapa tahun ini ada program PTSL. Sehingga kasus seperti ini tidak perlu terjadi.
Usut punya usut, pemerintah desa punya alasan tersendiri. Lahan tersebut dulunya adalah bekas galian pasir. Dimana, pihak desa juga belum direkomendasikan oleh BPN untuk melakukan pengukuran karena kondisi geografis tersebut.
Adapun saat ini, tanah bekas galian itu sudah diurug. Karenanya, muncul desakan warga soal pengukuran ulang karena dianggap memperkecil ukuran tanah desa. (eki)