Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Ini Jumlah Uang Palsu yang Terditeksi di Kuningan

KUNINGAN (MASS) – Jumlah uang palsu yang beredar di Kuningan ternyata jumlahnya sangat banyak. Ini dibuktikan dari jumlah yang terditeksi yakni mencapai 4.800 lembar.

Tentu maraknya  peredaran uang palsu menjadi perhatian serius semua pihak tak terkecuali anggota DPR RI Kuninan H Amin Santono SSos MM. Legislator Partai Demokrat di Komisi XI  itu pada Sabtu (25/11/2017) memberikan penyuluhan dan edukasi wawasan ciri ciri keaslian uang rupiah kepada para pedagang dan perantauan se-Jabodetabek.

Kegiatan dikemas dalam workshop Sosialisasi Bank Indonesia, diselenggarakan di Auditorium STIE GICI Business School, Cibitung Bekasi.

Turut hadir di Sosialisasi Bank Indonesia, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V Fraksi Partai Demokrat Hj Yoyoh Rukiyah StTr Keb, Ketua Rukun Wargi Kuningan (RWK) Jabodetabek H Sanis Gazali. Lalu,  Ketua Perkumpulan Perantau Putra Kuningan (P3K) Jabodetabek H Kamdan SE dan sekitar 500 pedagang dan perantau yang tersebar di berbagai wilayah Jabodetabek.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Amin Santono menjelaskan kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk wujud tanggung jawab mengayomi konstituen di dapilnya. Semua anggota P3K adalah orang Kuningan yang akan kembali pulang membesarkan Kuningan.

Terkait maraknya peredaran uang palsu, Amin menghimbau agar hati-hati dan waspada. pPerlu kejelian untuk mengantisipasi nya sehingga tidak menjadi korban.

Hj Yoyoh Rukiyah, dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses kepada para pengurus Perkumpulan Perantau Putra Kuningan (P3K) Jabodetabek yang sudah resmi berbadan hukum dan terbentuk kepengurusannya. Melalui organisasi, para perantau dan pedagang dapat diberdayakan, salah satunya di sosialisasi Keaslian Uang Rupiah ini.

“Selaku legislator di Jawa Barat, saya bersama Pak Amin Santono senantiasa membantu dan menyalurkan aspirasi kepada konstituen di berbagai bidang antara lain sarana keagamaan, infrastruktur, seni budaya, pendidikan dll,” ujar ibu tiga anak ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketua Umum Perwakilan Pengurus dan Anggota Perkumpulan Perantau Putra Kuningan (P3K) Jabodetabek H Kamdan SE mengatakan, terima kasih kepada H Amin Santono dan Hj Yoyoh Rukiyah atas perhatianya kepada para pedagang dan perantau di Jabodetabek.

“Perantau puluhan tahun, kami selalu memperhatikan lemah cai, sehari hari berdagang di sini, seringkali kami dapatkan uang palsu. Bagi kami uang selembar sangat berharga, bila uang tersebut palsu, siapa yang dirugikan??? alhamduillah, sosiaisasi yang di berikan oleh Legislator Pak Amin Santono sangat bermanfaat.” ucap mantan Dirut PDAM Kuningan.

Sementara penjelasan detail mengenai Ciri Ciri Keaslian uang Rupiah dijelaskan oleh Rahmat Hidayat, Tenaga Ahli Anggota DPR RI Rahmat Menjelaskan bahwa berdasar UU Mata Uang No 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.

Adapun ciri rupiah adalah tanda tertentu pada setiap rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Kewenangan untuk menentukan keaslian Rupiah berada pada Bank Indonesia. Terdapat tiga khas ciri ciri keaslian uang rupiah yakni 3 D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

 Dilihat, Warna Uang terlihat terang dan jelas, terdapat BENANG PENGAMAN yang ditanam pada kertas uang dengan suatu garis melintang atau beranyam dan berubah warna, dan pada “Sudut kanan “bawah terdapat lingkaran yang warnanya dapat berubah apabila dilihat dari sudut pandang tertentu/ optical Variable Ink (OVI)

Diraba, Pada setiap uang: terdapat angka, huruf, burung garuda dan gambar utama bila diraba akan terasa kasar (CETAK  INTAGLIO )

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diterawang, Pada setiap uang : terdapat TANDA AIR, berupa gambar Pahlawan dan terlihat jelas bila diterawangkan ke arah cahaya ( Water Mark ), terdapat huruf atau Logo B I saling mengisi yang beradu tepat di muka dan belakang (RECTOVERSO)

Dan apabila terdapat uang  yang rusak ada ketentuan penetapan besar penggantian  uang rusak  antara lain : 1. FISIK Uang harus 2/3 lebih besar ukuran ASLINYA  dan dapat   dikenali keasliannya akan diganti sesuai NOMINAL.

Tentunya  dengan persyaratan, merupakan satu kesatuan dengan  atau tanpa nomor  seri yang lengkap atau Tidak merupakan satu kesatuan namun kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama.

Lalu, poin 2  Penukaran Rupiah dilakukan oleh BI, bank yang beroperasi di ndonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia ( UU Mata Uang No 7 ps 22 ay.4). (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement