KUNINGAN (MASS)- Sesuai dengan kesepakatan akhrinya pertemuan antar warga yang menolak pembangunan madrasah LDII dengan pemdes, MUI, dan Pihak LDII digelar di Balai Desa Cikeusal Kecamatan Cimahi pada Sabtu (23/10/2021) sore terwujud.
Setelah dilakukan pembahasan akhirnya terungkap bahwa bangunan yang disangka madrasah itu tidak benar dan yang benar adalah rumah. Hal itu dibuktikan dengan IMB.
Pemilik rumah Iip Aripin SPd membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai bahwa itu bukan untuk pembangunan madrasah.
Adapun empat poin dalam surat pernyataan itu adalah satu pembangunan yang berlokasi di Blok 3 Rt.03/03 adalah untuk rumah tinggal pribadi ( IMB Terlampir ).
Selanjutnya, apabila ada informasi atau kabar yang menginformasikan untuk madrasah itu tidak benar dan jangan di tanggapi.
Pada poin ketiga rumah tinggal tersebut tidak akan digunakan untuk kegiatan sholat Jumat berjamaah. Apabila tidak mentaati ketiga poin tersebut di atas Iip siap menerima konsekuensi ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ada surat pernyataan ini warga menjadi lega dan pihak LDII pun merasa tenang. Seperti diketahui pada Kamis terjadi pemasangan spanduk penolakan pembangunan madrasah LDII. (agus)