KUNINGAN (MASS) – Pembangunan jalan baru Lingkar Selatan di Kabupaten Kuningan akan berdampak pada delapan desa yang dilalui proyek. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan, Dr Deni Hamdani.
Adapun delapan desa yang terdampak yakni Kertawangunan, Sinangisari, Karangtawang, Winduhaji, Citangtu, Cibinuang, Windujanten, dan Kadugede.
Deni menjelaskan, lahan yang terdampak tidak hanya milik warga, tetapi juga mencakup tanah desa. Seluruh lahan tersebut akan dibebaskan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses pembangunan.
“Ada tanah warga, ada tanah desa juga. Kita bebaskan,” ujar Deni di ruang kerjanya, Senin (30/3/2026).
Terkait total jumlah warga yang terdampak Deni menyebut saat ini hanya mengetahui gambaran umum dan belum merinci nama-nama pemilik lahan secara lengkap.
“Nanti kita cek detailnya ke Kabid (Kepala Bidang) ya. Hanya tahu gambarannya saja, kita belum tahu detailnya siapa-siapa aja,” katanya.
Selain lahan, terdapat pula sejumlah rumah warga yang terdampak proyek tersebut. Namun, sebagian besar lahan yang terkena merupakan area persawahan.
Terkait relokasi, pemerintah tidak menyediakan tempat khusus bagi warga yang terdampak. Menurutnya, kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), warga dapat mencari tempat tinggal baru secara mandiri.
“(Relokasinya gimana?) kita beli rumah, nanti mereka (warga terdampak) mencari sendiri tempat tinggalnya sesuai keinginan,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai aset milik pejabat yang terdampak dalam proyek, Deni memastikan tidak. Seluruh lahan yang terkena merupakan milik masyarakat dan desa.
Ia berharap pembangunan jalan Lingkar Selatan dapat meningkatkan infrastruktur Kabupaten Kuningan ke depan, termasuk sebagai penunjang akses menuju jaringan jalan yang lebih besar seperti jalan tol.
Lebih lanjut, Deni menambahkan, data detail rumah warga terdampak belum dapat dipublikasikan saat ini karena masih dalam proses perhitungan KJPP, Deni menegaskan akan tetap transparan setelah seluruh tahapan sosialisasi selesai.
“Belum bisa kita publish ya, karena ini menyangkut perhitungan KJPP juga. Nanti mungkin kalau sudah tersosialisasikan semuanya, kita transparan, tidak ada yang sifatnya markup harga,” tegas Deni. (didin)















