KUNINGAN (MASS) – Pupuk adalah kebutuhan vital para petani menggarap lahan produktifnya. Tentu, petani akan lebih sejahtera, saat pupuk untuk pertanian, harganya bisa diakses lebih murah, alias bersubsidi.
Meski begitu, masih ada pertanyaan dari sebagian petani, kenapa harga pupuk subsidi di setiap agen ada selisih harga satu sama lain. Dan lagi, para petani tidak bisa “nyebrang” ke distributor lain, karena datanya sudah tersistem.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dr Wahyu Hidayah M Si, mengatakan bahwa jenis dan harga eceran pupuk bersubsidi, sebenarnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI no:1117/kpts./SR.310/M/10/2025.
Keputusan itu ditandatang Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman pada 22 Oktober 2025 lalu, Yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian tersebut, adalah harga eceran tertinggi (HET)-nya.
Dimana agen penyalur pupuk bisa menjual di bawah HET, tapi tidak boleh di atas HET. Berikut adalah jenis pupuk dan harga ecerannya :
Pupuk Urea: Rp1.800 per kg
Pupuk NPK: Rp1.840 per kg
Pupuk NPK untuk Kakao: Rp2.640 per kg
Pupuk ZA: Rp1.360 per kg
Pupuk Organik: Rp640 per kg
Dikatakan Wahyu, ketentuan HET ini berlaku saat petani membeli langsung di agen bukan dikirim (bebas ongkir), membayar langsung (bukan kredit), serta tidak ecer atau per pack sesuai BUMN Pupuk. (eki)









