KUNINGAN (MASS)- Berbeda dengan pelaksaanaan Pilkda tahun 2013, dimana tes kesehatan dilakukan di wilayah masing-masing. Namun, pada pilkada 2018 hal itu tidak berlaku.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 231 pemeriksaan harus dilakukan oleh Rumah Sakit tipe A. Dan di Jawa Barat rumah sakit itu ada dua. Salah satunya milik pemerintah yakni RS Hasan Sadikin
“KPU memutusan pemeriksaan kesehatan jasmani para bakal calon berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 231 pemeriksaan harus dilakukan oleh Rumah Sakit tipe A,” ucap Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati kepada kuninganmass.com, Selasa (9/1/2018).
Adapun Jadwal tes kesehatan paslon adalah tanggal 11 Januari. Semua pasangan calon hadir wajib hadir di RSHS. Mereka akan mengikuti tes urin, psikotes dan kesehatan jasmani.
“KPU tidak menanggung biaya pemberangkatan, paslon yang datang sendiri, kami hanya memfasilitasi saja,” ujar Heni lagi.
Mengenai aturan ini semua paslon pasti sudah paham. Sebenarnya semua paslon dan juga KPU pemeriksaan kesehatan ingin di Kuningan namun standar rumah sakit belum memenuhi.
Hingga hari Selasa atau hari kedua pendaftaran sudah ada dua paslon yang daftar yakni pasangan Acep Purnama-M Ridho Suganda serta Dudy Pamuji dan Udin Kusnaedi. Hari terakhir Rabu direncanakan pasangan Toto-Yosa, sehingga ada tiga pasang. (agus)