KUNINGAN (MASS)- Panitia Seleksi CASN Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi menyebutkan, panitia sudah mengantongi nama-nama peserta yang lolos sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru.
Seperti diketahui jumlah pendaftar P3K sebanyak 3.370 orang. Sementara kuota penerimaan 2.387.
Seleksi ini dilaksanakan di lima tempat, yaitu SMAN 1 dan 2 Kuningan, SMAN 1 Luragung, dan SMKN 3 dan 4 Kuningan. Berikut pengumuman lengkapnya.
PENGUMUMAN
Nomor : 813/ 2757 IBKPSDM
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU TAHAP I DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN KUNINGAN FORMASI TAHUN 2021
Berdasarkan Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2021 Nomor : 12012/B- KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Oktober 2021 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Guru Tahun 2021, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Formasi Tahun 2021 yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021, secara lengkap dapat dilihat dan diunduh di portal http://bkpsdm.kuningankab.go.id dan http://kuningankab.go.id.
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman adalah :
a. Kode “X” adalah Peserta PPPK Guru Tahap I yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b. Kode “Y” adalah Peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
c. Kode “P1” adalah Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1;
d. Kode “P2” adalah Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 2;
e. Kode “P3” adalah Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 3;
f. Kode “L” adalah Peserta Lulus;
g. Kode “TL” adalah Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas;
h. Kode “TH” adalah Peserta Tidak Hadir;
i. Kode “TMS1” adalah Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada
Seleksi Kompetensi I;
j. Kode “A” Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linier dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
k. Kode “B” Pelamar yang berusia 35 tahun dan/ atau lebih terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
i. Kode “D” Pelamar dari THK II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
3. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap | wajib mengikuti perkembangan informasi terkait tahapan Pengadaan PPPK Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Formasi Tahun 2021 melalui portal http://bkpsdm.kuningankab.go.id dan http://kuningankab.go.id.
http://bkpsdm.kuningankab.go.id
4. Proses Penetapan NI PPPK Guru Formasi Tahun 2021 dilakukan secara elektronik
(paperless).
5. Kelengkapan dokumen untuk usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh
peserta akan diinformasikan lebih lanjut.
6. Keputusan Panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di Kuningan Pada tanggal 15 November 2021
BUPATI KUNINGAN
ACEP PURNAMA
TTD
TEMBUSAN:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
3. Kepala Kantor Regional III BKN Bandung:
4. Gubernur Jawa Barat.