KUNINGAN (MASS) – KA (33) warga Dusun Kliwon Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan Sabtu (9/5/2020) malam sekitar jam 21.15 WIB hanya bisa pasarah setelah ia dicokok tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan di rumah. Pelaku telah melalukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Ranmor R2 milik Heri Permanto.
Menurut Kapolres Kuningan AKPB Lukman Sayfriel Dandel l Malik SIK melalui Kasat Reskrim Polres AKP Danu Raditya Atmaja, pelaku Sabtu jam 14.00 WIB membawa lari Kawasaki Ninja 250 R warna merah tahun 2018 nopol: E-5555-GP Nosin: EX250PEAO5433 Noka: MH4EX250SJJP02080 Stnk A.n LIE WIN LINGbdi.
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/heboh-kabar-sekdes-curi-motor-ini-keterangan-polisi/
Awalnya Lanjut Danu, pelaku berpura-pura membeli setelah melihat motor itu akan di dijual di akun facebook milik Wawan yang merupakan temen Heri pemilik motor. Mereka sepakat bertemu untuk melihat motor.
Setelah melihat STNK dan BPKB, KA kemudian mencoba motor tersebut. Tanpa sepengetahuan pemilik, STNK dan BPKB dibawa KA pada saat akan mencoba motor. Pada saat mencoba ia ditemani Wawan.
Namun pada saat sampai di Jalan Raya Gunung Keling KA berhenti dengan alasan membeli rokok dan usai membeli , pelaku langsung tancap gas membawa motor sebelum Wawan naik motor. Wawan dan Heri pun malapor kepada pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan laporan maka, pelaku diburu dan berhasil ditangkap berikut barang bukti motor yang diperkirakan seharga Rp43.5 juta.
“Ini kasusnya bukan pencurian tapi penggelapan yah. Kami berhasil menangkap setelah melakukan pengembangan,” ujar Kasat Danu, Senin (11/5/2020).
Adapun, pelaku akan dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 dan 378 KUHPidana. Selain barang bukti motor Ninja, juga ikut diamankan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki ninja 250 tahun 2008 tanpa nopol warna hitam.
Sekedar infromasi pelaka KA adalah Sekdes Sukasari Kecamatan Mandirancan. Kejadian ini membuat heboh warga Kuningan. (agus)