KUNINGAN (MASS) – Puluhan pasangan yang sudah menikah secara agama, sudah jadi pengantin (sirri), mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal hari ini, Jumat (11/10/2022) pagi di kawasan perkantoran Kuningan Islamic Center (KIC).
Sidang isbat nikah massal ini, merupakan pelegalan administrari untuk para pasangan yang telah sah menikah secara agama, namun belum tercatat secara administrasi kenegaraan (tidak tercatat ke KUA).
Ada sekitar 78 pasangan pengantin dari seluruh wilayah Kabupaten Kuningan yang mengikuti kegiatan tersebut. Sidang Isbat ini, digelar atas kerjasama beberapa lembaga, seperti Disdukcapil, Kemenag, Pengadilan Agama, LKKS dan Dinsos Kabupaten Kuningan.
Baca : https://kuninganmass.com/ini-daftar-78-pasangan-yang-ikuti-sidang-isbat-nikah-massal/
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH didampingi para kepala instansi penyelenggara. Acep menyebut, kegiatan ini ditujukan untuk menyempurnakan segala sesuatu yang sudah sempurna.
“Kalo kemarin pasangan ini sah secara agama, sekarang sah secara negara,” ujar Acep.
Hal ini, lanjutnya, nantinya akan berpengaruh pada administrasi kependudukan dan administrasi personal.
“Kitapun sedang meluruskan apabila ada ikatan dengan pasangan sebelumnya (bagi yang pernah duda/janda). Makanya, tanya dulu status (kalo ada kaitan),” ujarnya mengingatkan jangan sampai satu orang terikat dalam beberapa pernikahan, terutama perempuan.
Senada, Kepala Disdukcapil Drs Yudi Nugraha M Pd juga mengatakan hal serupa. Meski hari ini ditetapkan legal administrasi, namun tanggal pernikahan tetap ditulis sesuai tanggal akad.
Karenanya, nampak setiap pasangan membawa dua orang yang saat itu menjadi saksi akad pernikahan mereka. Tampak juga, para pasangan itu diantar keluarga.
“Ada yang menikah April 2022, tetep tanggal akad yang lalu itu yang dipakai. Ini sebatas pengesahan administas,” ujar Yudi Nugraha.
Dikatakan Yudi, kegiatan seperti ini digelar setiap tahun. Rencananya, kedepan akan dilakukan di empat wilayah yang tersebar di Kabupaten Kuningan.
“Saya melihat variatif ya, ada yang menikah muda (baru menikah) ada juga yang udah lama. Dan nanti (setelah sidang isbat ini) dikeluarkan surat nikah,” jawabnya saat ditanya siapa saja yang mengikuti acara tersebut.
Semua administrasi ini, diberikan secara gratis karena ditanggung pemerintah. Bahkan, nantinya para pasangan yang menerima surat nikah ini, akan diberi hadiah resepsi massal di Pendopo pada 5 Desember 2022 mendatang.
“Kita biasanya lakukan (sidang isbat ini) di akhir tahun, karena menyisir membutuhkan waktu. Tidak semua orang yang nikah sirri mengaku nikah siri, (para pasangan biasanya ditemukan ternyata tidak tercatat secara kenegaraan) saat ketemu masalah administrasi. Dan saat ini, pemerintah memfasilitasi untuk mengurusnya,” ujarnya di akhir. (eki)