KUNINGAN (MASS) — Kabar baik, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengumumkan pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Jawa Barat, berlaku sejak Minggu kemarin (5/1/2025), sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Hal itu dikatakan juga oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Kuningan, Aep Saepul Bahri, S.T. kala dikonfirmasi.
Menurutnya, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kini resmi diberlakukan di Provinsi Jawa Barat. Akan tetapi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan relaksasi sehingga tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB untuk kendaraan baru). Sedangkan untuk kendaraan bekas, dibebaskan dari bea balik nama. Salah satu tujuan pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB ini adalah untuk lebih meningkatkan kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota.
“Dengan tidak adanya kenaikan PKB dan BBNKB serta pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas, kami berharap masyarakat semakin mudah dan taat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).
Ia juga memperkenalkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) baru yang mencantumkan tarif pokok PKB, pokok BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB secara rinci. Format baru tersebut dirancang untuk memberikan informasi yang lebih transparan kepada wajib pajak.
“Kami ingin masyarakat memahami rincian pajak yang harus dibayarkan dengan lebih jelas” jelasnya.
Ia mengimbau, melalui informasi ini masyarakat Kuningan bisa segera membayar pajak kendaraan tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah dan layanan publik yang lebih baik. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat atau mengakses layanan informasi resmi Samsat Kuningan melalui Instagram dan kanal komunikasi lainnya.
“Bagi pemilik kendaraan bekas yang belum balik nama, manfaatkan kebijakan pembebasan bea balik nama ini untuk memastikan kendaraan Anda tercatat resmi dan administrasi lebih tertib. Segeralah balik namakan kendaraan Anda” pungkasnya. (argi)