KUNINGAN (MASS) – Setelah sebelumnya diterpa polemik “hutang” proyek revitalisasi, Waduk Darma juga menuai polemik setelah diterpa isu pungli. Isu tersebut, muncul dari ticketing dan parkir pengunjung Waduk Darma oleh pengelola yang dianggap belum sah.
Isu pungli sendiri, mencuat setelah pada tanggal 18-19 Maret 2023 kemarin, kunjungan ke Waduk Darma sempat membludak. Saat itu, pengelola lama (Perumda AU), secara normal masih melakukan pelayanan seperti biasa. Namun, selang beberapa hari justu mendapat teguran dari Dinas SDA melalui surat.
Setelah ramai dan menjadi polemik, Perumda AU menggelar jumpa pers dan menjelaskan bagaimana kronologi yang terjadi. Direktur PDAU Heni Susilawati didampingi Dewas Aris Susandi ST M Si, memimpin langsung konferensi pers.
“Pada Hari Minggu (26 Maret 2023) Perumda Aneka Usaha Kuningan melalui Sekretaris Perusahaan menerima email dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat Nomor Surat 3055/PUR.10.01.01/BM (surat tertanggal 21 Maret 2023),” ujar Heni mengawali.
Kemudian, ia mengaku langsung berkordinasi ke Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Dewan Pengawas Perumda Aneka Usaha Kuningan prihal surat tersebut dan melaporkan bahwa manajemen akan menggelar virtual meeting puku 20.30 (Minggu, 26 Maret 2023) dengan peserta Direktur, Kepala Satuan Pengawas Internal, Kepala Divisi, Sekretaris Perusahaan, Kehumasan dan Kepala Unit Waduk Darma.
“Pada hari Senin (27 Maret 2023) Direktur dipanggil KPM melalui Dewas, dan langsung ke Pendopo untuk menerima arahan langsung dari KPM. Arahannya adalah untuk mengoptimalkan kordinasi ke Kepala UPTD PSDA Cirebon,” tuturnya.
Masih di hari yang sama, pihak Manajemen : Direktur, Sekretaris Perusahaan, Divisi Kerja Sama dan Pemasaran, serta Divisi Legal dan SDM melakukan kunjungan ke UPTD Cirebon didampingi Dewas dan staf bagian ekonomi. Kunjungan tersebut diterima oleh Kasi UPTD Cirebon. Hasil kunjungan disarankan untuk melakukan audiensi ke DSDA Provinsi Jawa Barat.
“Pada hari Rabu (29/3/2023) Manajemen Perumda Aneka Usaha Kuningan : Direktur, Kepala SPI, Kepala Divisi Pemasaran dan Kerja Sama, Kepala Divisi SDM dan Legal serta Sekretaris Perusahaan menemuhi Kepala Bidang Manfaat DSDA Jawa Barat. Hadir pula Dewas dan staf Bagian Ekonomi Setda Kuningan. Hasil pertemuan titik tekan pada status aset WD dan larangan tiket/parkir sampai definitif pengelola WD ditunjuk pemprov Jawa Barat,” sebutnya.
Poin ini, mengakibatkan Waduk Darma akan menjadi tempat terbuka publik yang bebas (tanpa ticket) untuk masyarakat umum. Karena, mengacu pada surat peringatan sebelumnya, jika ada ticketing atau parkir justru masuk pada tindakan pungutan liar (pungli). Tentu tidak selamanya, setelah nanti selesai lelang dan ditentukan pengelolanya secara professional, Waduk Darma kembali jadi wisata berbayar.
“Pada hari Kamis (30 Maret 2023) Manajemen menggelar rapat untuk tindak lanjut surat dan hasil kordinasi kelembagaan baik ke UPTD PSDA ataupun DSDA Provinsi Jawa Barat,” kata Heni dalam paparannya.
Dikatakannya, potensi masalah yang ditimbulkan akibat surat tersebut yakni hilangnya potensi PAD Kabupten Kuningan karena pengelolaan akan langsung dilakukan oleh Provinsi Jawabarat. Baik efek secara mikro pada perubahan operasional Perumda Aneka Usaha Kuningan dan secara makro berpotensi adanya konflik horizontal jika di lapangan tidak ada yang mengelola sebagaimana biasanya untuk melayani pengunjung, menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban asset. (eki)
Video :