KUNINGAN (MASS) – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Kabupaten Kuningan melakukan audiensi resmi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan baru-baru ini membahas dugaan persoalan serius dalam tata kelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kamuning.
Audiensi ini menyoroti sejumlah persoalan krusial yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dugaan Kelalaian dalam Pelaksanaan PKS Antar Daerah
Ketua Umum Fermahi Firgy Ferdansyah, mengatakan salah satu yang disoroti PERMAHI adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perumda Tirta Kamuning dengan Perumda Tirta jati dan Tirta Darma Ayu, khususnya kerja sama distribusi air dengan PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
Dalam PKS tersebut terdapat kewajiban pemasangan water meter untuk mengukur debit air yang disalurkan. Namun, kewajiban tersebut diduga belum dilaksanakan secara optimal. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pencatatan debit air dan berdampak pada potensi kerugian daerah.
“Kelalaian dalam pengendalian distribusi air mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal dan manajemen risiko perusahaan,” kata Firgy.
Pengabaian Surat Peringatan BBWS
PERMAHI, kata Firgy, juga menyoroti sikap Perumda Tirta Kamuning yang dinilai tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Pengabaian terhadap tahapan administratif tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi sektoral dan berpotensi memperburuk posisi hukum perusahaan.
Kemudian langkah mediasi yang dilakukan Bupati Kuningan dinilai terlambat karena dilakukan setelah terbitnya SP3, yang secara administratif merupakan tahapan final sebelum keputusan kementerian.
“Apabila keputusan kementerian berujung pada sanksi, maka kerja sama distribusi air dapat terancam dihentikan dan berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Firgy, memperkirakan scenario terburuknya.
Ketimpangan Kontribusi PAD
Bahwa pada tahun 2024 pendapatan Perumda Tirta Kamuning mencapai sekitar Rp 66,53 miliar dengan belanja operasional sekitar Rp20 miliar. Namun kontribusi terhadap PAD Kabupaten Kuningan hanya sekitar Rp2,5 miliar.
Sebaliknya, PDAM Tirta Darma Ayu sebagai pihak pembeli air mampu menyumbang sekitar Rp6 miliar terhadap PAD daerahnya.
“Ketimpangan ini indikator belum optimalnya pengelolaan keuangan dan potensi bisnis oleh Perumda Tirta Kamuning,” kata Firgy.
Ketidaksesuaian Struktur Direksi
Belum dijalankannya amanat Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Berdasarkan kategori pelanggan, Kabupaten Kuningan termasuk kategori sedang yang secara normatif seharusnya memiliki minimal tiga direksi.
“Namun hingga saat ini, Perumda Tirta Kamuning masih dipimpin oleh satu orang direksi. Kondisi ini dinilai tidak selaras dengan ketentuan regulasi dan berpotensi menghambat efektivitas manajerial.,” jelasnya.
Desakan Pembentukan Pansus dan Audit BPKP
Dalam audiensi tersebut, PERMAHI mengajukan Pakta Integritas kepada DPRD Kabupaten Kuningan yang memuat komitmen:
1. Penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap Perumda Tirta Kamuning.
2. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam waktu 7×24 jam.
3. Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dan melibatkan elemen mahasiswa.
4. Dorongan audit investigatif dan/atau audit kinerja oleh BPKP.
“Pimpinan fraksi DPRD belum menandatangani pakta Integritas tersebut secara langsung dan meminta waktu untuk melakukan musyawarah internal. Kami menyatakan akan kembali dalam kurun waktu 7×24 jam untuk memastikan adanya sikap politik yang tegas,” tegas Firgy.
PERMAHI menegaskan bahwa pengawalan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa hukum dalam memastikan BUMD dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Hukum, lanjutnya, bukanlah sekedar deretan pasal mati diatas kertas, ia adalah napas keadilan. Jika hukum hanya tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang berkuasa, maka kontrak sosial antara rakyat dan negara telah gugur secara de jure dan de facto.
“Kami tidak akan mundur. Karena diam saat hukum diinjak-injak adalah bentuk pembiaran terhadap tirani. Fiat justitia ruat caelum, hendaknya keadilan ditegakan walau langit akan runtuh,” tegasnya di akhir. (eki)
















