Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Religi

Harus Bagus atau Tidak Sumbang, Ini SE Lengkap Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala

KUNINGAN (MASS) – Keluarnya Surat Edaran dari Kementrian Agama yang ditandatangani Menag Yakut Kholil Qoumas, menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.

Perdebatan itu, bukan tiba-tiba. Pasalnya, dalam SE tersebut, diatur beberapa hal seperti besaran suara maksimal 100 dB (desibel), lamanya waktu tahrim/selawat menggunakan pengeras luar, serta suara yang keluar harus bagus atau tidak sumbang.

Lebih lengkapnya, berikut adalah isi lampiran SE yang juga bisa diakses secara terbuka di kemenag.go.id

SURAT EDARAN

NOMOR SE. 05 TAHUN 2022

TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID DAN MUSALA

A.Pendahuluan

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala. Berdasarkan pemikiran tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

B. Maksud

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

C. Ketentuan

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum’at:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

D. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.

Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2022

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

YAQUT CHOLIL QOUMAS

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Viressa Aulia Maharani, seorang pelajar berprestasi di MTs Terpadu Riyadul Badiah. Di usia 15 tahun, Viressa telah meraih berbagai prestasi baik...

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Pemasukan pajak dari sektor pariwisata di Kabupaten Kuningan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2025. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Dr Tuti Rusilawati, MM resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kuningan periode 2026 melalui mekanisme aklamasi pada...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Pada Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kuningan tahun 2026 yang berlangsung pagi ini, Kamis (29/1/2026), Lena Herlina...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar memberikan tanggapan terkait Surat Peringatan (SP) ke-3 dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang dilayangkan...

Politik

KUNINGAN (MASS) – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya untuk mensukseskan agenda nasional partai, Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Kesiapan itu ditegaskan...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kuningan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026, Kamis (29/1/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wisma...

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Libur Natal dan Tahun Baru 2026, terhitung dari 22 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026 menjadi momen penting bagi sektor pariwisata...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Dalam lanjutan Liga Foundation tahun 2026, SMKN 5 Kuningan tak hanya menang fisik namun menunjukan skilnya dan berhasil taklukan SMAN 1...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Meski rada ketinggalan, ribuan siswa di Kecamatan Hantara nampaknya dalam waktu dekat bisa segera merasakan MBG (Makan Bergizi Gratis). Hal itu...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kuningan telah berjalan sejak tahun 2017 dan menunjukkan perkembangan yang signifikan. Selama pendataan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE, mengaku tidak tahu soal adanya Surat Peringatan (SP) ke-3 dari Balai Besar Wilayah Sungai...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur yang menggantungkan hidup pada tambang batu tradisional, dibuat kelimpungan saat tiba-tiba muncul peringatan untuk berhenti aktivitas....

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Siswa SMK Muhammadiyah, SMK Karnas dan SMKN 3 Kuningan yang harusnya pulang ke rumah, justru dilaporkan masuk IGD RS Sekar Kamulyan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Kegiatan Bakti Sosial ADISI (Aksi Mengabadi dengan Penuh Dedikasi ) 2026 Desa Kertawana Kecamatan kalimanggis yang diselenggarakan Ikatan Pelajar Pemuda Mahasiswa...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Tahun 2025 beberapa target pendapatan daerah Kabupaten Kuningan tidak tercapai 100% dan hanya terpenuhi sekitar 87%. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan melalui Bidang Pembinaan Sekolah Dasar kembali menggelar kegiatan verifikasi penugasan dan alih tugas guru...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Polemik pengelolaan air PAM Kuningan – Cikalahang, terus melebar. Bahkan, polemik yang semakin luas -termasuk pertanyaan DPRD soal BOP itu- bermuara...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Terpilih sebagai Duta Siswa Utama, Ayunda Zesika Putri yang masih berusia 18 tahun yang saat ini duduk di kelas 12 jurusan...

Olahraga

BANDUNG (MASS) – Sah! Persib Bandung baru saja mengumumkan kedatangan pemain anyar, Layvin Kurzawa, yang bermain di posisi bek kiri dan gelandang kiri. Kurzawa...

Sosial Budaya

KUNINGAN (MASS) – Kondisi Gedung Kesenian Raksawacana Kabupaten Kuningan yang tampak kurang terurus menjadi perhatian masyarakat khususnya para seniman. Menindaklanjuti pernyataan Bupati Kuningan terkait...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan untuk bulan Ramadhan 2026 masih menunggu arahan resmi dari pusat. Pasalnya, selama bulan...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – “Mengukir Prestasi Mendobrak Batas Stigma, Menuju Indonesia Emas” sebuah tema yang digagas oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni)...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Kegitan unik dan tak biasa digelar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Barat. Dimana PSI melakukan aksi sosial...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan, Drs Laksono Dwi Putranto MSI mengungkapkan terdapat tiga sumber pendapatan yang berdasarkan persentase yang...