Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475 Smart Widget MGID

Religious

Harus Bagus atau Tidak Sumbang, Ini SE Lengkap Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala

KUNINGAN (MASS) – Keluarnya Surat Edaran dari Kementrian Agama yang ditandatangani Menag Yakut Kholil Qoumas, menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.

Perdebatan itu, bukan tiba-tiba. Pasalnya, dalam SE tersebut, diatur beberapa hal seperti besaran suara maksimal 100 dB (desibel), lamanya waktu tahrim/selawat menggunakan pengeras luar, serta suara yang keluar harus bagus atau tidak sumbang.

Lebih lengkapnya, berikut adalah isi lampiran SE yang juga bisa diakses secara terbuka di kemenag.go.id

Advertisement. Scroll to continue reading.

SURAT EDARAN

NOMOR SE. 05 TAHUN 2022

TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID DAN MUSALA

Advertisement. Scroll to continue reading.

A.Pendahuluan

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala. Berdasarkan pemikiran tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Advertisement. Scroll to continue reading.

B. Maksud

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

C. Ketentuan

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

Advertisement. Scroll to continue reading.

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum’at:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

Advertisement. Scroll to continue reading.

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

Advertisement. Scroll to continue reading.

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

Advertisement. Scroll to continue reading.

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

D. Penutup

Advertisement. Scroll to continue reading.

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.

Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2022

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Advertisement. Scroll to continue reading.

YAQUT CHOLIL QOUMAS

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Religious

KUNINGAN (MASS) – Selain Nyandak Pare dan Mesek Pare, Pagelaran Damar Sewu menjadi pembuka rangkaian Seren Taun Paseban Tri Pancatunggal tahun 2025 yang digelar...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 32 orang Kafilah Kuningan dilepas langsungs secara resmi oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, Msi yang akan berkompetisi...

Education

KUNINGAN (MASS) –Pendidik dukung kebijakan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan mengenai Siswa dilarang membawa HP ke sekolah....

Education

KUNINGAN (MASS) – Larangan siswa membawa handphone (HP) ke sekolah terus mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Salah satunya datang dari Sutiana, driver ojek online yang...

Social Culture

KUNINGAN (MASS) – Seren Taun, upacara adat masyarakat Sunda, khususnya masyarakat adat Sunda Wiwitan Cigugur, kembali digelar tahun ini dan dimulai Sabtu (14/6/2025) ini....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan bersama PT. Berkah Lumintu Sejati juga telah membuka pabrik pengolahan kohe menjadi pupuk organik di Sentra Peternakan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dari sekian nama yang dirotasi oleh Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, sosok yang paling mengejutkan adalah dr...

Government

KUNINGAN (MASS) – Rotasi mutasi di kalangan pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten, direspon beragam oleh berbagai kalangan, termasuk di internal eselon 2 itu sendiri. Toto...

Government

KUNINGAN (MASS) – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan Yaya, angkat bicara soal pengumuman dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang telah mencoret 1,8 juta...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Keluarga Kari Sukari dan Mimin Mintarsih mewakafkan tanah seluas 100 bata yang akan diperuntukan untuk membangun sarana pendidikan diantaranya Pondok Pesantren,...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Babinsa Koramil 1507 Luragung bersama perangkat desa dan warga masyarakat, melaksanakan kegiatan gotong royong pembersihan jalur irigasi (Nyusuk Hawangan) di Sungai...

Education

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai organisasi kaderisasi yang mengusung nilai-nilai pembentukan kepemimpinan, memiliki mekanisme terstruktur, saat ini tengah menghadapi tantangan serius...

Education

KUNINGAN (MASS) – Di tengah semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, nasib sebagai guru honorer di pelosok masih jauh dari kata sejarah. Samsi Nugraha atau sapaan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Setelah digelar di objek wisata, nampaknya Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, ingin terus melakukan rotasi-mutasi di tempat...

Tourism

KUNINGAN (MASS) – Perjalanan menuju tempat pelantikan rotasi pejabat tinggi di lingkup Pemkab Kuningan, Jumat (13/6/2025) siang ini, tidak hanya berbeda dari biasanya karena...

Education

KUNINGAN (MASS) – Larangan membawa handphone (HP) ke sekolah yang dikeluarkan Disdikbud Kabupaten Kuningan menuai berbagai tanggapan dari masyarakat, mahasiswa hingga kalangan akademisi. Ketua...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kursi Ketua PGRI Kabupaten Kuningan bakal berganti. Sosok H Pipin Mansur Arifin, tak bisa lagi menjabat karena sudah dua periode. Pertanyaan...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung secara resmi menjadi delegasi Propinsi Jawa barat ke tingkat nasional dalam event lomba inovasi pengolahan sampah berbasis...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di jalan Buyut Maskar Cihirup – Kojengkang, tepatnya di wilayah Desa Kertawana Kecamatan Kalimanggis, pada Kamis (12/6/2025)...

Government

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi berkembangnya persepsi di masyarakat mengenai dominasi alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), organisasi Pergerakan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Memasuki masa-masa akhir pengabdian, tak membuat Trisman Supriatna M Pd mengendorkan kinerjanya. Teranyar, sebagai Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Para pedagang sorabi di Kabupaten Kuningan di wilayah Kecamatan Cidahu, Cipicung, Ciawigebang, Kalimanggis, Lebakwangi dan Maleber diberi bantuan bertajuk PENA (Pengembangan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar resmi melantik 577 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 3 Calon Pegawai Negeri Sipil...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan Ahmad Handiman Rondoni  mengiyakan bahwa sejauh ini sudah tiga jamaah haji asal Kuningan wafat...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kuningan tak ingin berlama-lama dalam masa transisi. KONI bahkan sudah menjadwalkan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar, yang sehari sebelumnya sempat dibawa ke Rumah Sakit 45, saat ini sudah membaik dan beraktivitas...

Advertisement Smart Widget MGID