Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Religi

Harus Bagus atau Tidak Sumbang, Ini SE Lengkap Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala

KUNINGAN (MASS) – Keluarnya Surat Edaran dari Kementrian Agama yang ditandatangani Menag Yakut Kholil Qoumas, menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.

Perdebatan itu, bukan tiba-tiba. Pasalnya, dalam SE tersebut, diatur beberapa hal seperti besaran suara maksimal 100 dB (desibel), lamanya waktu tahrim/selawat menggunakan pengeras luar, serta suara yang keluar harus bagus atau tidak sumbang.

Lebih lengkapnya, berikut adalah isi lampiran SE yang juga bisa diakses secara terbuka di kemenag.go.id

SURAT EDARAN

Advertisement. Scroll to continue reading.

NOMOR SE. 05 TAHUN 2022

TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID DAN MUSALA

A.Pendahuluan

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala. Berdasarkan pemikiran tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

B. Maksud

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

C. Ketentuan

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

Advertisement. Scroll to continue reading.

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

Advertisement. Scroll to continue reading.

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

Advertisement. Scroll to continue reading.

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum’at:

Advertisement. Scroll to continue reading.

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

D. Penutup

Advertisement. Scroll to continue reading.

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.

Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2022

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

YAQUT CHOLIL QOUMAS

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar di Halaman Balai Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung, Kamis (26/2/2026) kemarin menjadi langkah nyata pemerintah daerah...

Pemerintahan

‎‎KUNINGAN (MASS) – Memasuki satu tahun masa kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan di bawah nahkoda Dian-Tuti, Komite Pemuda Asli Kuningan (Kompak) menyampaikan evaluasi kritis...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani menghadiri Gerakan Pangan Murah (GPM) ke-4 yang digelar di Desa Babakanreuma pada hari Kamis, (26/2/2026). Acara...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Balai Taman Nasional Gunung Ciremai akhirnya buka suara perihal polemik penyadapan getah pinus di kawasan konservasi. Dalam rilis resmi yang dikeluarkan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Tren surplus beras di Kabupaten Kuningan meningkat dalam dua tahun terakhir. Pada 2024, surplus beras mencapai 93 ribu ton. Angka tersebut...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Jika sebelumnya profesi petani tak dijamin asuransi secara khusus, kini sebanyak 40.000 petani di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat ditargetkan memperoleh...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Suasana penuh khidmat menyelimuti lingkungan Ponpes Terpadu Al-Multazam ketika Kepala Lembaga Tahfidz Al-Qur’an, Ust. Misbahudin, menuntaskan tasmi’ Al-Qur’an 30 juz, Kamis...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat, Koramil 1505/Ciwaru melalui Babinsa Desa Citikur menggelar kegiatan karya bakti, Kamis (26/2/2026) pagi. Kegiatan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Tak sedikit Kepala desa di Kabupaten Kuningan mengeluhkan pemotongan dana desa (DD) yang sebelumnya bisa mencapai satu miliar per desa, kini...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Petugas UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan bergelut selama kurang lebih 45 menit untuk mengevakuasi seekor ular jenis sanca yang ditemukan di...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Pada Pelantikan Pengurus Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Kuningan periode 2025-2030 yang berlangsung di Pendopo Kuningan, Rabu...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Setelah acara Rakor percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Pemda Kuningan, Rabu (25/2/2026), Letkol Hafda Prima Agung, Dandim 0615/Kuningan,...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pengurus Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Kuningan periode 2025-2030 resmi dilantik di Pendopo Kuningan, Rabu (25/2/2026) sore....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Kabupaten Kuningan melakukan audiensi resmi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan baru-baru...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE sangat menyesalkan terhadap tata kelola Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Kuningan. Pasalnya, berbagai kasus...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Program Makan Bergizi (MBG) dirancang untuk menjamin pemenuhan standar gizi, kualitas bahan makanan, serta pengelolaan anggaran yang efisien sesuai dengan petunjuk...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan bukan sebesar Rp15.000 per porsi. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, alokasi...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Meski baru dilaksanakan 3 kali hingga Rabu (25/2/2026) kemarin, pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) Spesial Ramadan DIRAHMATI (Diskon Ramadan Hemat Tahan...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Aal Lutfiyyaah Aulia mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Terbuka yang masih semester dua ini dikenal aktif di berbagai kegiatan luar...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyampaikan target beroperasinya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dipatok pada bulan Agustus mendatang. Hal itu disampaikan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Olahraga Bola Basket di Kabupaten Kuningan akhir- akhir ini mulai menunjukkan perkembangan yang positif, walaupun masih menghadapi beberapa tantangan yang harus...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dalam Al Qur’an pada surat Al Baqarah ayat 183 telah dijelaskan bahwa tujuan utama diperintahkannya puasa adalah terbentuk pribadi muslim yang...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Dalam klarifikasi soal Jumatan di Musala Ar Rahmat Pendopo Kuningan, nampak hadir Kepala Kementerian Agama H Ahmad Handiman Romdony, yang dipinta...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Di dunia perkuliahan kita tidak asing dengan yang namanya beasiswa, beasiswa sendiri adalah program bantuan biaya pendidikan untuk pelajar maupun mahasiswa...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Rumah Yatim Himmatul Ummah kembali menghadirkan program rutin tahunan Kado Lebaran untuk Yatim & Dhuafa. Program ini diinisaisi lagi untuk menebar...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Menekan potensi adanya mafia tanah, kini warga bisa melihat langsung kondisi bidang tanah masing-masing apakah sudah tersertifikat atau masih dalam proses...