Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Religious

Harus Bagus atau Tidak Sumbang, Ini SE Lengkap Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala

KUNINGAN (MASS) – Keluarnya Surat Edaran dari Kementrian Agama yang ditandatangani Menag Yakut Kholil Qoumas, menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.

Perdebatan itu, bukan tiba-tiba. Pasalnya, dalam SE tersebut, diatur beberapa hal seperti besaran suara maksimal 100 dB (desibel), lamanya waktu tahrim/selawat menggunakan pengeras luar, serta suara yang keluar harus bagus atau tidak sumbang.

Lebih lengkapnya, berikut adalah isi lampiran SE yang juga bisa diakses secara terbuka di kemenag.go.id

SURAT EDARAN

Advertisement. Scroll to continue reading.

NOMOR SE. 05 TAHUN 2022

TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID DAN MUSALA

A.Pendahuluan

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala. Berdasarkan pemikiran tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

B. Maksud

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

C. Ketentuan

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

Advertisement. Scroll to continue reading.

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

Advertisement. Scroll to continue reading.

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

Advertisement. Scroll to continue reading.

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum’at:

Advertisement. Scroll to continue reading.

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

D. Penutup

Advertisement. Scroll to continue reading.

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.

Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2022

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

YAQUT CHOLIL QOUMAS

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Religious

KUNINGAN (MASS) – Gembira sekaligus tegang. Ekspresi itulah yang tergambar dari raut wajah siswa laki-laki kelas 6 SDN 2 Sindang Kecamatan Lebakwangi, yang dikhitan...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Setelah sebelumnya ada alumni SMAN 2 Kuningan (SMANDA) manggung di panggung nasional sebagai Menteri Perhubungan RI, kini bertambah lagi alumni SMANDA...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Kita Sudah Bosan Lihat Jalan-jalan Rusak di Kabupaten Kuningan. Kalimat itulah yang dilontarkan Syaiful Huda, anggota DPR RI dari Fraksi PKB,...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Penemuan lelaki asal Manado, gandir di kandang babi Cigugur, Kamis (21/11/2024) membuat geger warga setempat, dan videonya heboh menyebar di media...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Insiden menggegerkan terjadi di Blok Mayasih Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur, Kamis (21/11/2024) menjelang siang. Pasalnya, seorang lelaki berinisial DMG (20) yang...

Law

KUNINGAN (MASS) – Setelah mantan Ketua dan Sekertaris UPK Maju Bersama Cibingbin  ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negri Kuningan Bidang Pidana Khusus kembali menetapkan 1...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Selain dihadiri para artis, kampanye akbar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 3 Yanuar Prihatin-Udin Kusnedi, rencananya bakal...

Religious

CIREBON (MASS) – Kita berbeda keyakinan, tetapi kita ini makhluk Tuhan. Kalimat itu adalah salah satu kutipan dari tokoh agama, yang duduk bersama dalam...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pilkada Serentak 2024 semakin dekat, semua pihak perlu mempersiapkan diri untuk berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam Pilkada. Hal itu...

Politics

CIMAHI (MASS) – Sebanyak 80 peserta Satlinmas mengikuti pembinaan peningkatan kapasitas dan peran serta Satlinmas Desa se-Kecamatan Cimahi dalam Pilkada serentak tahun 2024. Kegiatan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Profesi pemadam kebakaran, atau lebih dikenal dengan “fireman” di luar negeri, sering kali menjadi idaman banyak anak-anak. Di berbagai negara, sosok...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Kepala Diskatan) Kabupaten Kuningan Dr Wahyu Hidayah, M.Si menyebut ada 6 kata terlarang untuk diucapkan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan (BNNK) resmi akan memiliki pemimpin anyar. Pasalnya, Kepala BNNK saat ini, Drs.Wuryanto Sugiri bakal dialihtugaskan ke...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah rumah warga Dusun 1 RT.001 RW.001 Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan dilaporkan dindingnya mengalami retak-retak pasca tersambar petir baru-baru ini (16/11/2024)...

Business

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan kembali diganjar penghargaan nasional. Kali ini, melalui UPTD Metrologi Legal, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin), Kuningan berhasil...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pengurus PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Komisariat Universitas Islam Al Ihya (UNISA) Kuningan baru saja menyelenggarakan kegiatan MAPABA Raya 2024, Jumat...

Law

KUNINGAN (MASS) – Pasca menetapkan tersangka dugaan korupsi di UPK Cibingbin baru-baru ini, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam...

Education

BANDUNG (MASS) – Kepengurusan anyar Organisasi Kemahasiswaan Kamuning (Keluarga Mahasiswa Kuningan) UIN Bandung, baru saja menggelar pelantikan pengurus baru untuk periode 2024/2025 yang berlangsung...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sebagai bentuk memperingati Hari Ayah Nasional di Tahun 2024. TK IT Darul Amanah mengajak ayah murid untuk mengikuti kegiatan yang bertajuk...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Setelah menyentuh kalangan muda milenial dengan pengembangan dan pembinaan E-Sport di Kuningan, kini Paslon No.3 Yanuar Prihatin-Udin Kusnedi merangkul komunitas otomotif...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Taruna Merah Putih (TMP) Kuningan intens melakukan agenda bakti sosial yang dikemas dengan pemeriksaan kesehatan gratis. Setidaknya sudah 23 titik yang...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Ribuan massa yang terdiri dari santri, alumni, dan masyarakat umum nampak menghadiri Haul Akbar ke-52 pendiri pondok pesantren Jagasara KH. Abdul...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dalam setiap musim pemilu atau Pilkada, satu istilah yang hampir selalu muncul ke permukaan adalah politik uang. Praktik ini mungkin sudah...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Sebuah video dengan narasi kericuhan turnamen Mobile Legend -atau biasa disingkat ML- salah satu Paslon Bupati Kuningan yang diselenggarakan di Kecamatan...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah kebakaran tumpukan kayu di area sekolah, hampir saja membuat SDN 1 Gunungkeling yang lokasinya ada di Dusun Wage RT.08 RW.04...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga minyak curah yang dalam beberapa pendataan harga mengalami kenaikan, hari Senin (18/11/2024) ini, terpantau stagnan di pasaran. Selain harga minyak...

Government

KUNINGAN (MASS) – Puluhan anggota Non-ASN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kuningan menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Forum Masyarakat Kuningan (Formatku) meminta Pj Bupati Kuningan Dr Agus Toyib M Si, untuk tidak hanya menunda, tapi juga mengkaji ulang...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pj Bupati Kuningan Dr Agus Toyib M Si menjawab keheranan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan H Ujang Kosasih soal kenapa Pemkab...

Social Culture

KUNINGAN (MASS) – Persatuan Genjring Mandirancan (PGM) atau Genjring Gegunung adalah salah satu kebudayaan yang sampai saat ini masih dilestarikan dan dirawat oleh masyarakat...

Advertisement