KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kuningan akan digelar pada Minggu 3 November 2019. Berdasarkan data yang dikutip dari http://info.pilkades.online ada 598 bakal calon Kepala Desayang ikut mendaftar, tersebar di 32 kecamatan dan 203 desa. Namun jumlah itu dipastikan berkurang5 (lima) setelah digelar seleksi tambahan terhadap tiga desa yang memiliki bakal calon lebih dari 5 (lima) orang, meliputi Desa Cisantana Kec. Cigugur 6 orang, Desa Bojong Kec. Cilimus 7 orang dan Desa Cipondok Kec. Cibingbin 7 orang.
Semua pasti sepakat bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak 2019 harus benar-benar berkualitas.Tak hanya itu, seluruh elemen masyarakat dituntut dapat menunjukkan sikap dewasanya dalam berdemokrasi agar Pilkades menjadi pertunjukan yang menarik dinikmati sertasetiap potensi gesekan dapat dieliminir. Pengalaman Pilkada Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019 yang berlangsung aman dan damai di Kabupaten Kuningan tentu menjadi bekal positif bagi semua perangkat dalam menyelenggarakan Pilkades.
Tak dipungkiri, Pilkades memiliki kompleksitas kerawanan dan karakteristik yang khas dibanding Pilkada dan Pemilu. Sebab didalamnya akan saling berhadapan para pihak yang seumur hidupnya guyub di dalam keluarga, bertetangga dan bermasyarakat, mulai dari bangun tidur sampai datang lagi waktu tidur. Prosesnya akan melibatkan latar belakang struktur sosial, ekonomi, kultural, bahkan ideologi. Namun inilah tantangannya, bagaimana mendorong kontestasi demokrasi di level basis secara berkualitas tanpa adanya kecurangan serta gesekan-gesekan yang dapat memicu lahirnya potensi kerawanan.
Pilkades serentak kali ini dapat menjadi ajang pembuktian apakah pasca Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 kualitas demokrasi di Kabupaten Kuningan mengalami peningkatan atau sebaliknya. Publik Kuningan khususnya akan sama-sama menyaksikan pertarungan menarik di 203 desa yang melibatkan ratusan calon, ribuan panitia dan ratusan ribu pemilih.Tentu saja model pertarungan yang diharapakan adalah yang dilaksanakan secara fair, edukatif dan bertanggung jawab, dengan mengedepankan semangat gotong royong untuk membangun desa. Semua pihak tentu harus bahu-membahu mewujudkannya demi Kabupaten Kuningan yang maju dan lebih baik.
Dalam hal ini, meskipun demokrasi memberikan peluang dan ruang besar untuk saling berkompetisi, Pilkades jangan sampai dimaknai sebagai arena memperebutkan kekuasaan semata. Pilkades serentak mampu merefleksikan iklim kompetisi yang sehat dan partisipatif. Disana harus ada arena pertunjukan dan pembuktian kualitas atau kompetensi calon, dan bukan sekedar adu popularitas dan kekuatan modalitas logistik.
Ada banyak faktor yang dapat mendorong terwujudnya Pilkades berkualitas. Antara lain kesatu, soliditas dan sinergisitas aparat keamanan. Dapat disaksikan, keseriusan perangkat keamanan dari jajaran Polres sampai Babimkamtibmas dibantu Kodim sampai Babinsa sudah nampak. Kedua institusi tersebut sudah pro aktif dan terus melakukan deteksi dini guna mengetahui dinamika yang berkembang untuk selanjutnya dilaksanakan upaya pencegahan dan penanganan secara dini. Ini sangat penting dalam rangka menjamin terciptanya rasa aman dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam Pilkades.
Kedua, netralitas Panitia dan seluruh perangkat pemerintahan dalam mengawal setiap tahapan Pilkades.Tak jauh beda dengan Pilkada dan Pemilu, kinerja pantia khususnya akan selalu menjadi sorotan tajam terutama dari pihak calon dan semua perangkat tim suksesnya. Hal yang lumrah jika panitia Pilkades dituntut selalu bekerja sempurna tanpa cacat. Namun yakinlah, sorotan tajam itu akan terbantahkan apabila jajaran panitia dapat menunjukan integritasnya yang dicerminkan melalui sikap netral, adil, transparandan senantiasa mempedomani ketentuan perundang-undangan beserta turunannya. Jika sebaliknya, tahapan Pilkades dipastikan menjadi runyam dan rawan gugatan.
Ketiga, Panitia Kabupaten di samping intensif memberikan assistensi kepada perangkat penyelenggara di bawah juga harus terus menggelorakan deklarasi Pilkades damai dengan melibatkan elemen-elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades, tentu tidak hanya bersifat ceremony tetapi harus benar-benar menyasar pada wilayah substantif.Cara ini dinilai sangat efektif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya di desa-desa yang menggelar Pilkades. Bahkan, jika dimungkinkan spirit Pilkades serentak 2019 dapat mengadopsi spirit Pilkada Tahun 2018 yaitu sebagai wahana wisata politik dan edukasi demokrasi.
Keempat, electoral law enforcement atau penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan proporsional sebagai konsekuensi diberlakukannya electoral regulation atau aturan pemilihan. Inilah jaminan paling shahih akan lahirnya produk Pilkades yang benar-benar legitimate. Hal ini juga akan menjadi obat ‘penangkal virus’munculnya potensi perselisihan hasil pemilihan serta‘residu’ Pilkades berupa konflik horizontal yang berkepanjangan.
Kepastian hukum produk Pilkades akan lahir dari jaminan kepastian hukum terkait aturan teknis pemilihannya. Harus benar-benar sinkron dan tidak saling bertabrakan antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lainnya, mulai dari peraturan menteri (Permendagri), peraturan daerah (Perda) sampai peraturan bupati (Perbup). Jangan sampai dalam Pilkades ada celah hukum hingga berakibat patal menegasi semangat demokratisasi yang justru cenderung menjauhkan diri dari substansi demokrasi itu sendiri.
Kelima, tingkat partisipasi pemilih yang tinggi disertai kesadaran dan kejujuran dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan dari pihak manapun. Partisipasi pemilih ini tidak hanya diukur dari angka kehadiran pemilih di TPS, tetapi mencakup keterlibatan atas keseluruhan tahapan Pilkades dari awal sampai akhir. Apalagi normanya sudah sangat jelas bahwa pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Karena itu, tinggi rendahnya partisipasi pemilih akan sangat menentukan terhadap legitimasi politik calon kepala desa yang terpilih.
Faktor-faktor tersebut tidak bersifat mutlak, sebab ada banyak hal lain yang mungkin bisa dijadikan jalan menuju sukses Pilkades. Namun setidaknya beberapa faktor di atas dapat memperkuat keyakinan seluruh warga masyarakat untuk menaruh harapan besar terselenggaranya Pilkades serentak tahun 2019 di Kabupaten Kuningan yang berkualitas dan berintegritas, sampai akhirnya terpilih pemimpin terbaik di tingkat desa yang juga berkualitas dan berintegritas. Walhasil, pada gilirannya nanti akan terwujud desa yang baldatun toyyibatun wa robbun ghofuur.***
Penulis: Asep Z Fauzi (Ketua KPU Kabupaten Kuningan Periode 2018-2023)