Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Uncategorized

Gugatan Sengketa Pilkada ke MK Bisa Ditolak

KUNINGAN (MASS) – Tidak seperti pilkada sebelumnya, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) nanti bisa ditolak. Regulasi terbaru berupa UU 10/2016 cukup ketat dalam mengatur sengketa pilkada yang diajukan ke MK.

“Kalau nanti itu ajuan sengketa pikada ke MK itu seleksinya ketat. Kalau tidak memenuhi syarat dalam ketentuan UU 10/2016, maka ajuan gugatannya bisa ditolak,” jelas Ketua KPU Kuningan, Hj Heni Susilawati MSi dalam acara silaturahmi KPU-Media Massa di Santana Resto Palutungan, Kamis (26/10/2017).

Salah satu syarat pentingnya, kata dia, dilihat dari selisih suara hasil pilkada. Untuk Kuningan yang jumlah penduduknya di atas 1 juta jiwa harus 0,5 persen dari total suara sah. Jika selisihnya di atas itu maka MK bisa menolak ajuan gugatannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Melihatnya dari jumlah penduduk. Kuningan kan di atas 1 juta, maka batasannya 0,5 persen dari total suara sah hasil pilkada. Kalau jumlah penduduknya di bawah 1 juta, seperti Kota Cirebon, itu batasannya 1 persen dari total suara sah,” terang Heni diamini Divisi Hukum, Jajang Arifin.

Heni melanjutkan, saluran-saluran untuk sengketa pilkada bermacam-macam. Kalau ada sengketa kaitan administrasi maka salurannya PTUN. Sengketa pelanggaran lainnya, dapat ditangani oleh DKPP. Menurutnya, semuanya itu merupakan upaya penegakkan hukum.

“Jadi ketika pilkada kemarin ada gugatan ke MK, bukan berarti sesuatu yang negatif, melainkan merupakan bagian dari upaya penegakkan hukum dari sengketa pilkada,” ucapnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kendati demikian, pihaknya tidak mau gugatan serupa terjadi. Langkah antisipasi sudah dilakukan. Salah satunya, integritas anggota PPK dan PPS sangat ditekankan dalam proses rekrutmennya. Selain itu, evaluasi terus dilakukan baik dalam hal pembenahan SDM maupun upaya-upaya lainnya.

“Kami berhadapan dengan benturan kepentingan. Tugas kita berpotensi sanksi pidana. Membuka kotak suara saja ada prosedurnya. Hal ini juga yang kami tekankan pada anggota PPK dan PPS,” ungkapnya.

Dalam acara tersebut, tahapan pilkada serentak disosialisasikan. Salah satu pembicaranya yakni Asep Z Fauzi, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. Dia mengatakan, dalam waktu dekat Media Center KPU akan segera dilaunching.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Media Center ini nantinya berfungsi sebagai pintu masuk berbagai informasi. Temen-temen media bisa sharing dengan kami di media center demi kebaikan bersama mencerdaskan masyarakat. Untuk tenaga sudah ada, tinggal infrastrukturnya saja,” kata Asep. (deden)

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement