Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Uca: Penarikan Fungsional Barjas Diarahkan Pimpinan

KUNINGAN (MASS) – Penarikan sejumlah tenaga fungsional bersertifikat dari tiap SKPD (dinas) ke Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Setda mendapat penjelasan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Drs Uca Somantri MSi.

“Itu diarahkan oleh pimpinan (Bupati H Acep Purnama). Pengadaan barjas itu kan tersentral di Bagian Barjas. Sehingga rekan staf yang memiliki sertifikat Barjas diharapkan masuk ke area fungsional tertentu sebagai fungsional pengadaan barjas,” jelas Uca, Senin (15/1/2018).

Untuk itu pihaknya mengarahkan rekan-rekan yang ada di SKPD untuk membantu kaitan dengan pengadaan barjas. Uca mengatakan, itu sudah diputuskan oleh pimpinan dan telah dikomunikasikan dengan pimpinan SKPD. Ada sebagian tenaga yang ditarik, ada pula yang tenaganya satu-satunya ikut ditarik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Memang ada SKPD yang keberatan. Kalau kita sih sebagai penyelenggara pemerintahan didukung oleh administrasi. Kemarin juga sudah diberikan pandangan. Manakala ada SKPD keberatan, silakan mengajukan surat keberatan kepada pimpinan,” kata Uca.

Menurut dia, tidak ada sesuatu yang krusial dalam masalah itu. Enteng-enteng saja tergantung memandangnya. Uca juga mengatakan pihaknya tidak saklek karena sebetulnya sudah lama disosialisasikan ke SKPD.

“Jadi kalau ada SKPD yang merasa keberatan bisa mengajukan surat keberatan kepada pimpinan. Nanti kan ada evaluasi,” ucapnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menyebutkan, jumlah tenaga yang ditarik ke barjas itu hanya sebanyak 6 orang. Tidak semua tenaga ditarik lantaran SKPD pun membutuhkan. Penarikan tersebut dibutuhkan mengingat proses lelang berada di Bagian Barjas. Volume lelangnya begitu banyak sehingga kasihan jika hanya ditangani beberapa orang saja.

“Rekan-rekan yang bersertifikasi jadi fungsional sebagai tenaga barjas. Nanti dapat tunjangan fungsional,” sebutnya.

Ditanya Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (AKB), Uca mengatakan dari sisi kebutuhan barjas itu sudah sesuai. Sebab tenaga yang ada di Bagian Barjas sekarang ini hanya 9 orang dari kebutuhan 30 orang. Jika ditambah 6 orang maka jadi 15 orang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Mesti ada upaya fasilitasi. Mungkin tahun ini, akan ada tambahan. Tapi memang tidak semua yang ikut diklat itu lulus. Kemarin saja dari 15 orang yang ikut, hanya 5 orang yang lulus. Butuhkan ketelitian dalam menjawab soal,” ungkap Uca.

Adakah Keterkaitan dengan Pilkada?

Uca mengaku sulit apabila persoalan tersebut dikaitkan dengan politik. Baginya itu normatif-normatif saja dan proporsional. Ketika ada lelang, maka sisi SDM harus dipersiapkan dan nantinya diterbitkan SK Bupati.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Wajar kalau ada percepatan pelaksanaan pekerjaan. Kebetulan APBD 2018 kan sudah ditetapkan. Maka segera dilelangkan. Butuh personal dan perlu SK Bupati. Normatif saja. Tapi kalau dikaitkan politik mah susah,” kata birokrat yang cukup lama menjabat di posisi tersebut.

Sementara, masalah mutasi kepala sekolah SD diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Pihaknya hanya menyelesaikan penempatan posisi sesuai dengan usulan Disdikbud. Usulan Disdikbud tersebut ada Dewan Pendidikan di dalamnya.

“Kalau tidak salah ada 32 kepsek yang dirotasi. Hanya kepsek SD,” sebutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Uca, Bupati Acep Purnama boleh melakukan rotasi meski hendak memasuki cuti dari jabatannya. Sebab menurut dia, itu bukan demosi ataupun promosi melainkan hanya pergeseran saja.

“Sebetulnya itu sudah lama. Cuma baru pelantikan kemarin,” aku Uca. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement