Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Sidang Pemkab Kuningan Dituntut Rp28,85 Miliar Dilanjut Minggu Depan

KUNINGAN (MASS)- Sidang gugat perdata yang dilakukan oleh perusahaan B&K INVEST kepada Pemkab Kuningan terpaksa dilanjutkan pada pekan depan. Hal ini tidak terlepas, pada sidang perdana Rabu (3/7/2019) ada persyaratatan dari pihak penggugat yang belum lengkap.

Sementara dari pihak tergugat yakni Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Kuningan tidak hadir. Dengan begini maka sidang akan dilanjutkan pada pekan depan atau Rabu (10/7/2019).

“Sidang ditunda karena data kurang lengkap dan pihak tergugat ada yang tidak hadir. Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Uli Purnama kepada wartawan, Rabu (3/2019).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sekedar informasi sidang perdana menjadi perhatian warga Kuningan. Pasalnya, pihak penggugat membawa ke ranah hukum karena mereka merasa dirugikan oleh Pemkab Kuningan terkait tidak diporsesnya perizinan perusahaan garmen di Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi.

PT B&K INVEST menuntut ganti rugi sebesar Rp28,85 Miliar kepada Pemkab Kuningan karena penggugat sudah mendapat perstujuan OSS  Pusat.  Lalu, proses perizinan tidak mengeikuti ketentuan yang sudah ditetapkan PP nomor 24 tahun 2018.

Kuasa Hukum Dipa Semedi SH yang hadir dalam sidang perdana menerima keputusan sidang dilanjutkan minggu depan. Sebab, ada persyaratan yang kurang. Begitu juga pihak tergugat salah satunya tidak hadir.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun pihak yang tergugat dalam kasus ini adalah Kepala DPMPTS Drs Lili Suherli, Ketua Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah BKPRD Kabupaten Kuningan. Lalu, H Acep Purnama, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia c.q Lembaga OSSdan  Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Kuningan. (agus)

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement