Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Desa Cijemit Memanas, Perangkat Desa Sempat Mundur Massal

CINIRU (MASS) – Masalah yang muncul di Desa Cijemit Kecamatan Ciniru seolah tak pernah tuntas. Ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana desa sejak 2015 silam yang menyisakan hutang cukup besar. Beberapa hari ke belakang, sedikitnya 114 warga berkumpul untuk mengikuti rapat umum di balai desa setempat.

Rupanya rapat umum yang sudah masuk tahun 2018 itu pun belum membuahkan kepastian. Masih terdapat beberapa opsi yang mesti dipilih untuk disepakati. Diantaranya opsi dibawa ke ranah hukum, opsi pembinaan oleh Inspektorat dan opsi diselesaikan secara kekeluargaan dengan catatan-catatan.

Namun Kades Cijemit, Iman Nugraha mengaku, masalah sudah klir setelah digelar rapat umum. Dia menjelaskan, pada rapat umum tersebut dirinya menyampaikan klarifikasi soal tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepadanya kaitan dengan dugaan korupsi dana desa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sudah klir, diselesaikan secara kekeluargaan. Saya memaparkan soal isu-isu yang berkembang. Saya jelaskan bahwa itu berawal dari kondisi tahun 2015. Ada pengeluaran-pengeluaran. Tapi sudah beres,” terang Iman kala dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018) malam.

Dari keterangan yang dihimpun kuninganmass.com dari beberapa perangkat desa dan anggota BPD Cijemit, tahun 2015 lalu desa menanggung hutang sekitar Rp 94 juta. Diantaranya hutang pajak PBB dan berbagai hutang lainnya. Pengeluaran tersebut diduga digunakan untuk kegiatan di luar APBDes.

Tahun 2016, kejadian serupa terulang. Hingga akhirnya BPD melakukan evaluasi dan meminta kades untuk segera membereskan. Meski ada dana yang tertutupi namun belum seluruhnya. Sehingga dari tahun ke tahun menjadi numpuk.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada akhir 2017, BPD dan perangkat desa kelimpungan. Bukan saja kegiatan desa yang diduga terpakai, hak perangkat pun ikut terserap oleh kegiatan-kegiatan yang kurang kuat bukti kuitansinya. Dari data yang diperoleh, total hutang mencapai Rp198 juta dikurangi Rp35 juta yang sudah terbayar.

Kondisi seperti itu membuat 12 perangkat desa membuat surat pernyataan mundur dari jabatannya. Ini karena mereka merasa bahwa kades menggunakan anggaran sewenang-wenang dan tidak transfaran. Lalu memandang rendah kepada sekretariat dengan selalu memberi rapot merah. Alasan lain kades dianggap mengambil hak perangkat tanpa musyawarah.

Tuntutan mundur massal mereka terhitung 4 Desember 2017. Bahkan pada 16 Desember disusul dengan mosi tuntutan perbaikan kinerja kades dari Karang Taruna Desa Cijemit. Dua hari kemudian, tepatnya 18 Desember, BPD mengumpulkan. Nota kesepahaman pun ditandatangani dengan kesiapan kades untuk menyelesaikan hutang dengan tempo akhir Desember 2017. Ada pula poin siap dibawa ke ranah hukum jika tidak bisa memenuhi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Beriringan dengan itu muncul aksi vandalisme dari warga yang berisi kalimat dugaan korupsi. Mereka mencium adanya penundaan realisasi dana IP (Infrastruktur Pedesaan) senilai Rp23 juta pada 2016 yang tertunda. Kemudian muncul lagi surat perihal tuntutan agar kades mundur secara legowo dan terhormat dengan syarat melunasi hutang.

Sampai akhirnya digelar rapat umum 6 Januari 2018. Hadir sekitar 114 orang warga yang dihadiri perangkat desa dan BPD. Kades mengakui kesalahannya dalam pengelolaan APBDes namun tidak merasa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kesimpulan rapat umum memunculkan 3 opsi yang belum disepakati. Yaitu dibawah ke ranah hukum, pembinaan inspektorat dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan catatan-catatan. Namun kala dikonfirmasi, Kades Iman mengaku semuanya sudah beres diselesaikan secara kekeluargaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tos dibereskeun. Hutang masih ada Rp20 jutaan. Tapi sudah komitmen secara formal dianggap beres. Itu secepatnya,” jelas Iman.

Dia juga menegaskan, sebetulnya hutang itu bukan digunakan oleh kepentingan kades. Namun karena ia menjabat kades maka menjadi tanggungjawabnya. “Tapi memang salah. Meski bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, saya tanggungjawab,” tandasnya.

Pengeluaran yang dia maksud meliputi pengeluaran pajak, perjuangan Karang Taruna agar bicara di level nasional dengan angka Rp18 juta dan lainnya. Namun versi Iman, hutangnya itu tidak mencapai Rp198 juta melainkan hanya Rp90 juta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Duka tah ngitungna timana. Abdi teu ngartos nungitungna saha.     Total kegiatan yang tak terlaksana itu hanya Rp90 jutaan. Dan saya beresi hingga sekarang hanya tinggal 20 jutaan,” aku Iman.

Kalaupun masalahnya itu dibawa ke ranah hukum, ia mengaku siap menjelaskan. Yang pasti, Iman tetap bersikukuh bahwa realitasnya seperti itu. Ia merasa tidak menggunakan dana APBDes untuk kepentingan pribadi. (deden)

Jumlah dana APBDes yang diduga digunakan untuk kegiatan di luar APBDes (sumber perangkat desa dan BPD):

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. Karang Taruna Rp 18 juta
  2. Pajak PBB 2015 Rp 7 juta
  3. Gapura Rp 6 juta
  4. Pajak PBB 2016 Rp 12 juta
  5. Pembelian Gadung Rp 20 juta
  6. UEP Rp 29 juta
  7. BP R Citim Rp 15 juta
  8. SIUP BUMDes Rp 5 juta
  9. IP Dusun Sukacai Rp 23 juta
  10. Pajak PPn PPh 2016 Rp 46 juta
  11. Prona Rp 17 juta

Total                        Rp 198 juta

 

Dibayar                      Rp 35 juta

Sisa                         Rp 163 juta

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement