Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Bus Laik Jalan Hanya 30 Persen

KUNINGAN (MASS) –   Banyaknya kecelakaan bus di Kuningan khususnya yang terjadi di Jalan Moh Toha Desa Kedungarum Kecamatan Kuningan ternyata tidak terlepas dari banyaknya kondisi bus yang memang sudah tidak laik jalan.

Menurut Kadishub Kuningan Deni Hamdani,  dari ribuan armada bus yang beroperasi hanya  30 persen  yang laik jalan, sehingga sisanya 70 persen yang tiak lain jalan. Kondisi ini tidak bisa dihindari karena usaha jasa transportasi tengah lesu.

“Berdasakan hasil ramcek kami ada 30 persen yang lain jalan, sehingga sisanya tidak laik,” sebut Deni kepada kuninganmass.com, Senin (2/12/2019).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan persaingan bus itu ketat dan moda transporatsi sudah bagus-bagus seperti kereta. Kemudian, angkutan pribadi banyak yang sudah punya, sehingga  ketergantungan warga pada bus tidak tinggi terlebih menjamurnya travel gelap.

Namun lanjut Deni, hal ini akan menjadi pekerjaan rumah pihak Dishub. Apabila usaha mereka stabil maka pemeliharan  pun akan stabil karena untuk pemeliharan itu sangat mahal.

“Kami bukan tidak tegas menindak karena masalah tegas dan tidak kembali ke hati masing-masing pengsuaha. Meski ada 70 persen bukan berati mereka tidak bisa beroperasi karena pada saat uji KIR baik-baik saja,” tandasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mantan Kasatpol PP itu mengatakan, dengan adanya 70 persen yang tidak laik jalan bukan berarti mereka tidak boleh jalan karena secara umum masih bisa beroperasi. Sekarang bisa dibuktikan dengan 70 persen tidak laik jalan, apakah tiap hari ada yang celaka?

“Kemarin  yang pada saat  terjadi  kecelakaan itu murni faktor humam eror, karena setelah secara kelaikan pabrikan dengan tim investigasi kecelakaan lalu lintas dilakukan cek memang humam eror. Bus itu diprelok sehingga rem mengunci,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai yang 70 persen, Deni mengaku, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan pemberitahuan agar kepada perusahan bus melaksanakan standar operasional prosedur, dimana setiap kedatangan dan keberangkatan wajib dicek.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang tidak laik jalan itu bus yang berumur 25 tahun atau yang sudah karolot. Ini tentu PR bagi perusahaan untuk melakukan peremajaan,” pungkasnya. (agus)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (Mass)- Dalam beberapa hari ini Dishub Kuningan terus melakukan pemeriksaan terhadap kalayakan armada bus. Hal ini dilakukan menjelang arus mudik. Menurut Kadishub Kuningan...

Advertisement