KUNINGAN (MASS) – Semakin banyak pengedar semakin kerja keras pihak Sat Resnarkoba Polres Kuningan untuk menangkap pelaku. Siang malam mereka memburu pelaku dan terbukti selalu berhasil.
Seperti pada Senin (5/8/2019) , sekitar jam 16.00 WIB di Kebun pinggir Jalan Siliwangi Kecamatan Kramatmulya petugas berhasil meringkus DH (30) yang berprofesi sebagai pedagang warga Blok Dusun Kliwon RT 04 /01 Desa Kalapagunung Kecamatan Kramatmulya.
Ia ditangkap oleh petugas karena obat terlarang dengan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Dextromethorphan. Jumlahnya pun cukup banyak yakni 320 butir dan juga diamankan uang tunai.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Kuningan Dadih Praja, DH diamakan dengan barang bukti berupa 8 strip obat yang diduga jenis Tramadol perstrip berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 80 butir. Lalu, 3 strip obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl perstrip berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 30.
Selain itu lanjut dia, 115 butir obat yang diduga jenis Hexymer, 100 butir obat yang diduga jenis Dextromethorphan dan uang hasil penjualan sebesar Rp42 ribu. Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bukti itu disimpan didalam tas slempang warna hitam yang dikenakan oleh Tersangka.
“Menurut pengakuan tersangka obat-obatan tersebut milik Bendot warga Jalaksana. Saat ini DH berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka, dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam seminggu ini sudah dua pelaku ditangkap dan pihak Polres akan terus memburu pelaku penjual obat terlarang. (agus)