KUNINGAN (MASS) – FP, pemuda berusia 20 tahun warga Desa Purwasari Kecamatan Garawangi mungkin saat ini tengah menyesal telah menggunakan celana kolor warna hijau. Pasalnya, akibat celana itu ia kini meringkuk di tahanan.
Kok bisa? Kejadian bermula pada tanggal 4 Juli 2019 lalu sekitar jam 02.00 WIB ketika ia memasuki rumah Hj Engki (79) Dusun Manis Rt/Rw 001/001 Desa Mancagar Kecamatan Garawangi. Pemuda tanggung itu berniat untuk melakukan pencurian terhadap ibu rumah tangga tersebut.
Awalnya pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui ventilasi jendela sebelah kanan rumah. FP terlebih dahulu merusak ventilasi. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban yang pada saat itu sedang terlelap tidur.
Pelaku lalu mendekati leher korban untuk melihat perhiasan kalung emas yang dikenakan Hj Engki. Namun, pada saat melancarkan aksinya itu, kakinya tidak sengaja menyentuh kaki korban, sehingga korban pun terbangun dan terkejut.
Melihat korbannya bangun, pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangannya. Lalu, tangan kiri pelaku memegang kedua tangan korban. Setelah itu dengan tangan kanannya, pelaku meraba leher korban dengan maksud akan mengambil kalung emas korban.
Karena bekapan tangan pelaku terlepas, korban pun langsung berteriak meminta tolong. Korban pun berontak dan ternyata kedua kakinya mengenai celana kolor yang dikenakan pelaku. Celana kolor pelaku pun terlepas karena ukurannya kebesaran.
Melihat celana kolornya lepas, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Namun sialnya, teriakan korban membangunkan warga sekitar. Begitu pelaku keluar lewat pintu rumah, warga sudah mengepungnya.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku pun diringkus dibawa ke Mapolres Kuningan. Untungnya pada saat kejadian tidak ada tindakan main hakim sendiri sehingga korban selamat.
Bukan hanya celana kolor hijau yang menjadi barang bukti, tapi ikut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol B-6729-KRJ warna hitam berikut anak kuncinya tanpa dilengkapi surat kendaraan. Selain itu, satu pasang sandal jepit warna pink.
“Pelaku dijerat pasal 53 KUHPidana Jo pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp16 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni SH kepada kuninganmass.com, Selasa (16/7/2019).
Pelaku sendiri, lanjut dia, saat ini meringkuk di tahanan. Syahroni mengakui, awalnya pelaku sempat dicurigai warga melakukan pemerkosaan karena keluar rumah tidak mengenakan kolor. (agus)