KUNINGAN (Mass) – Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Kuningan secara resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Senin (8/8).
Fraksi Demokrat misalnya, berbagai penyimpangan yang terjadi dalam birokrasi, salah satu penyebabnya adalah lemahnya sistem pengawasan. Karena itu, fraksi yang diketuai H Toto Hartono itu menilai perubahan atau penguatan sistem pengawasan harus tercermin pada pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru.
Lalu Fraksi PAN yang diketuai Aang Hasanudin memandang, agar dalam implementasi Perda ini adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Tentunya, dengan tetap mengedepankan arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan dan kerjasama dengan pemerintah pusat maupun pemprov.
“Kami mohon penjelasan bupati berkenaan dengan prinsip penataan organisasi daerah yang meliputi prinsip rasional, proporsional, efektif dan efisien,” tandasnya.
Beda halnya dengan Fraksi Restorasi PDI Perjuangan. Fraksi yang diketuai Nuzul Rachdy SE itu menganggap, adanya perubahan, penambahan, peleburan maupun pergeseran nomenklatur beebrapa perangkat daerah, mestinya diawali dengan penyusunan kajian akademik, sebagaimana diatur dalam pasal 22 Permendagri nomor 80 Tahun 2015. Sehingga, hasil penyusunan draft Perda menjadi sangat objektif dan bebas dari intervensi atau pengaruh pihak-pihak tertentu.
“Kami setuju jika jumlah perangkat daerah yang ada jauh lebih ramping dari yang sudah ada. Namun, kalau selama ini memang sudah berjalan dan tidak akan mengganggu anggaran pemerintah daerah tidak jadi persoalan. Jangan sampai, adanya perampingan setiap bidang kerja malah jadi tidak maksimal dalam memberikan pelayanan publik, dan tidak meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” pungkasnya.(andri)