KUNINGAN (MASS) – Forum Masyarakat Anti Kemasiatan (FORMASI) Kab. Kuningan menyampaikan tuntutannya pada Bupati H Acep Purnama SH MH Selasa (7/1/2020) pagi. Formasi kepada Bupati menyampaikan tuntutanya terkait tempat hiburan malam.
Formasi sendiri datang menyampaikan tuntutannya melalui 7 pentolan ormas islam diantaranya Ust Kholidin (FPI) sebagai koordinator, Nana Mulyana Latif (Kompak Bersatu) sebagai sekretaris, lalu Dadan Somantri S SH (Gardah), Ir.Toto Suripto (Bima Suci), Andi Budiman M (Apik), Kang Abi (Pajajaran Nasional), Ujang (Surangga Panglipur), Kiki Alfarizi (Pengusaha) serta Luqman Maulana yang juga merupakan pentolan FPI.
Dalam tuntutannya, disebutkan beberapa permintaan peninjauan kebijakan terhadap tempat hiburan malam yang dainggap tidak sejalan dengan visi Kuningan sendiri.
“Tadi hasilnya ya Bupati berjanji akan mengeluarkan Moratorium terkait perizinan sampai waktu yang tidak ditentukan, akan mengkaji ulang kegiatan tempat hiburan dan akan melakukan rapat terbatas dengan intansi terkait untuk melakukan monitoring bersama,”ujar koordinator. (eki)
Adapun tuntuan Formasi selengkapnya sebagai berikut :
1. Kegiatan ditempat hiburan/Cafe tidak sesuai dengan Visi Misi Kuningan MAJU.
2. Keluarkan Moratorium terkait tempat hiburan yang masih melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan budaya masyarakat Kuningan yang terkenal religius.
3. Bangun wisata atau tempat hiburan yang lebih menyejukkan,memberikan pendidikan untuk masyarakat.
4. Kaji ulang perizinan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk hiburan malam/Cafe, yang mana telah ada penolakan dari warga masyarakat sejak 2016.
5. Mencegah kemadaratan lebih utama daripada memberikan kemaslahatan,untuk itu segala produk kebijakan lebih diutamakan untuk mencegah kemadaratan.
6. Tegakkan Perda Miras yang sudah ada,karena dapat diduga tempat hiburan malam ini menjadi lahan subur untuk peredaran Miras, bahkan Narkoba.
7. Kita cari solusi kapan kita cari solusi duduk bersama dengan intansi terkait, tinjau ulang perizinan dalam TDUP yang berjangka 5 tahun, lahan milik TNI & Perhutani jangan lagi disewakan.