JAKARTA (MASS) – Bagaimana jadinya jika pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja lebih fleksibel sambil tetap menjaga produktivitas dan efisiensi anggaran negara? Inilah yang sedang diuji oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu. Kebijakan tersebut bukan sekadar penyesuaian jam kerja, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan sistem digitalisasi manajemen ASN serta menemukan talenta digital terbaik. Apa dampaknya bagi pegawai dan bagaimana inovasi ini akan mengubah cara kerja di lingkungan BKN? Mari kita simak siaran pers BKN yang diakses pada Rabu (12/2/2025).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah strategis dalam mengimplementasikan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), BKN menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu bagi pegawainya. Langkah itu juga bertujuan untuk menguji kehandalan sistem digitalisasi manajemen ASN yang telah dikembangkan.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada penghematan anggaran, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan efektivitas kinerja serta mengukur keandalan Sistem Informasi ASN (SIASN) yang terintegrasi.
“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk menguji efektivitas sistem digital yang kita miliki,” ujar Zudan dalam keterangannya di kantor BKN Pusat, Kamis (06/02/2025).
Lebih lanjut, Zudan menegaskan bahwa penerapan kebijakan WFA selama dua hari dan Work From Office (WFO) selama tiga hari merupakan langkah awal dalam strategi efisiensi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membangun citra positif bagi ASN dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran negara yang lebih efisien.
“Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN, agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien serta berorientasi pada target kinerja,” tambahnya.
Selain aspek efisiensi, Zudan juga menyoroti peluang yang muncul dari kebijakan itu, termasuk lahirnya berbagai inovasi yang dapat mempercepat penyelesaian pekerjaan serta mengidentifikasi pegawai yang memiliki talenta digital unggul. Evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini akan dilakukan secara berkala setiap bulan guna memastikan implementasi yang optimal.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi tersebut turut mendapat tanggapan dari berbagai pegawai BKN. Deri Yusuf, Analis SDMA Ahli Pertama, menyatakan bahwa efisiensi anggaran adalah langkah cermat dan terukur dalam mendukung pencapaian tujuan besar dengan meminimalkan pengeluaran yang tidak diperlukan. Ia juga menekankan bahwa efisiensi dapat menjadi refleksi bagi instansi dalam memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara optimal.
Pendapat serupa disampaikan oleh Chusumaningrum, Analis SDMA Ahli Madya di Gedung 2 BKN Pusat, yang melihat kebijakan efisiensi ini sebagai momentum bagi ASN untuk terus meningkatkan inovasi dan kreativitas dalam menyelesaikan pekerjaan.
“Inovasi dan kreativitas menjadi kunci dalam menyesuaikan diri dengan keterbatasan yang ada, sehingga pelayanan kepegawaian tetap dapat terpenuhi secara efisien,” ungkapnya.
Melalui kebijakan tersebut, BKN berharap mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih fleksibel, efisien, serta berbasis digital yang mendukung efektivitas pelayanan kepegawaian. Langkah itu juga menjadi salah satu upaya nyata dalam merespons arahan pemerintah terkait efisiensi anggaran, sekaligus membangun ekosistem kerja yang inovatif dan berorientasi pada hasil. Unduh naskah resminya disini. (argi)
![](https://kuninganmass.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-1.png)