KUNINGAN (MASS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan baru saja menetapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Unit Pengelola Keuangan (UPK) pada Kecamatan Sindangagung tahun 2016-2025, Selasa (27/10/2026).
Kepala Kejari Kuningan melalui Kepala Seksi Intelijen Penerangan Hukum Alexander Apriyanto SH, mengatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan 3 Tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiganya adalah inisial R selaku Ketua UPK Sindangagung dan saat ini menjabat sebagai Direktur BUMDESMA Sindangagung, IS selaku Bendahara UPK Sindangagung dan saat ini menjabat sebagai Manajer Keuangan BUMDESMA Sindangagung dan US selaku mantan Bendahara UPK Sindangagung tahun 2009-2017.
“Akibat perbuatan para Tersangka R, IS dan US tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.186.345.250,00,- (Satu miliar seratus delapan puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah),” kata Alexander.
Selain memaparkan kerugian negara, Kejaksaan juga merinci dugaan modus operandi yang dilakukan para tersangka, perannya sebagai berikut:
R dan IS menyalahgunakan dana bergulir SPP dengan cara menggunakan nama 10 (sepuluh) kelompok masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman sebelumnya untuk mengajukan pinjaman pribadi pengurus dan menggunakan uang hasil pencairan tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa diketahui oleh kelompok masyarakat yang bersangkutan.
US menyalahgunakan uang pembayaran angsuran SPP dari beberapa kelompok masyarakat dan tidak menyetorkan ke rekening UPK melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kuningan,” ujarnya lagi.
Di akhir, Alexander menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kuningan berkomitmen penuh dalam mengungkap dan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian masyarakat. (eki)
