KUNINGAN (MASS) – Karena mencalonkan bupati, H Dudy Pamuji SE MSi mundur dari keanggotaan DPRD Kuningan. Politisi Golkar tersebut digantikan oleh H Maman Suherman MPd selaku pemeroleh suara terbanyak di bawah Dudy di dapil 2.
Kamis (15/2/2018) siang, Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati MM menyerahkan berkas PAW (Pergantian Antar Waktu) kepada pimpinan dewan. Berkas tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Drs Toto Suharto SFarm Apt di ruang kerjanya.
“Pada tanggal 9 Januari lalu pa Dudy Pamuji menyerahkan berkas kesiapan untuk mundur dari keanggotaan dewan seiring dengan pencalonan bupati. Setelah penetapan, itu kami proses dan sekarang berkasnya kami serahkan ke DPRD,” ujar Heni di hadapan Toto.
Berikutnya, kata Heni, tinggal pengajuan pemberhentian ke Provinsi Jabar oleh DPRD Kuningan. Ia mengatakan, surat pemberhentian tersebut harus diterima KPU paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan pilkada.
“Jadi kalau pencoblosan itu tanggal 27 Juni maka pada tanggal 27 Mei KPU harus sudah menerimanya,” terang Heni.
Setelah melalui proses, pemeroleh suara terbanyak di bawah Dudy atas nama H Maman Suherman MPd. Dengan begitu, maka posisi Dudy dari Partai Golkar nanti akan digantikan oleh Maman.
Sementara itu, Toto Suharto berterima kasih atas respon cepat KPU dalam memroses PAW Dudy. Ia berharap sebelum Mei, surat pemberhentian dari provinsi sudah turun. (deden)