KUNINGAN (MASS) – Kasus dugaan pencabulan yang menimpa bocah SD kelas bawah (sebut saja Mawar), dengan terdakwa pria berinisial D, tinggal beberapa kali sidang lagi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa divonis 12 tahun penjara.
Dalam pledoinya, Penasihat Hukum Terdakwa, Hadis Nurochim SH menilai apa yang didakwakan tidak cukup bukti. Tak heran jika dirinya meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa.
“Pertama, dengan pengakuan langsung dari terdakwa, atas nama Allah SWT ia sama sekali tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Apalagi sampai melakukan kekerasan kepada korban,” tandasnya.
Yang diakui oleh terdakwa D, pada 2022 lalu itu ia hanya mencebok Mawar (anak dari majikannya) setelah buang air kecil. Itupun atas permintaan korban yang meminta tolong. Hadis menegaskan, tidak ada niat jahat alias mens rea dari terdakwa.
“Orangtua (Mawar) selaku pelapor patut diduga melaporkan kasus tersebut atas dasar kebencian pribadi. Karena sebelumnya ia telah menggadaikan motor terdakwa D dan menggunakan identitas D, yang digandakan dengan beda alamat, untuk pinjaman ke bank. Namun akhirnya ditagih sama ayah dari terdakwa, berikut gaji anaknya yang belum pernah diterima, yang akhirnya tiba-tiba muncul laporan dugaan pencabulan,” papar Hadis.
Terkait hasil visum dokter terhadap alat vital korban pada 6 November 2024 silam, Hadis menilai heran. Sebab jarak antara perbuatan yang dituduhkan dengan pemeriksaan terpaut rentang waktu sangat lama yakni 1 tahun 10 bulan, setelah D tidak lagi bekerja pada ortu Mawar.
“Kemudian setelah tim kami ngecek di absensi, pada tanggal tersebut Mawar masuk sekolah. Kalau begitu, lantas itu hasil visum dari siapa?. Satu lagi, visum itu seharusnya sama dokter yang ahli dibidangnya, dokter forensik, bukan dokter kandungan,” tandasnya.
Hadis berharap keadilan bisa mencari jalannya sendiri. “Kalau toh nanti putusannya dianggap terbukti, mau gimana lagi, biar Allah yang tau sebenarnya,” tukas Hadis.
Sidang kasus itu sendiri, Senin (15/9/2025) siang, masuk sidang pembelaan/pledoi PH terdakwa dari tuntutan JPU. Setelah PH dari terdakwa meminta vonis bebas, majelis hakim akan melanjutkan persidangan Replik (tanggapan JPU) dan Duplik (tanggapan PH), baru kemudian putusan.
Jubir Hakim, Aditya Yudi Taurisanto SH MH kala dikonfirmasi usai sidang mengatakan, sidang perkara yang menyangkut dugaan asusila anak dibawah umur bersifat tertutup dari umum. Sehingga pihaknya enggan memberikan tanggapan atas apa yang ditanyakan kuninganmass.com. Termasuk soal hasil visum dan hal lain menyangkut fakta di persidangan, menurut Aditya, itu ranah majelis hakim.
“Nanti di sidang berikutnya akan ada tanggapan dari JPU, kemudian akan ada lagi tanggapan dari PH terdakwa. Semuanya itu akan kami jadikan pertimbangan dalam mengambil putusan. Nah setelah putusan dan telah dinyatakan terbuka untuk umum, baru kami bisa memberikan keterangan,” jelasnya. (deden)
