Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Anything

Dituntut 1 Tahun Penjara, Ujang ‘Serang Balik’

KUNINGAN (MASS) – Terdakwa kasus dugaan penebangan pohon, Ujang bin Sanhari yang dituntut 1 tahun penjara, rupanya tidak tinggal diam. Kasna anak Ujang, melakukan ‘serangan balik’. Dia buka-bukaan perihal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum perhutani.

“Di dalam NPKS jika ada terjadi perselisihan diantara kedua pihak itu diselesaikan dengan mufakat dan musyarawah dari tingkat desa hingga ke kabupaten. Makanya Pak Ujang dikirim ke Asper (BKPH) Garawangi untuk mediasi,” ucap Kasna pada saat aksi demo, Rabu (13/2/2019).

Dalam mediasi itu, lanjut Kasna, Ujang dimintai uang sebesar 1,2 juta untuk damai. Karena Ujang tidak bisa mengeluarkan uang sebesar itu, akhirnya kasus itu dilanjutkan Danru (Dedi Mulyadi) dan rekan-rekan di lapangan dilaporkan ke Polres.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menanggapi pernyataan Kasna, Kepala KPH Perhutani Kuningan Uum Maksum mengatakan, pihak perhutani sudah memindahkan personil tersebut (KRPH Pakembangan). Perhutani akan menindaklanjuti dari informasi tersebut karena dianggap sangat urgent sekali.

“Setelah ini, tim kami akan memanggil yang bersangkutan untuk memeriksa benar tidaknya informasi yang dilontarkan dari yang disampaikan oleh massa aksi, meskipun personilnya sudah dipindahkan. Tentu kami akan minta keterangannya dulu karena ada tahapan sesuai dengan ketentuan dan prosedurnya.” jelas Uum.

Menurut Uum, pertimbangan dipindahkannya KRPH itu karena adanya kasus ini sehingga dianggap tidak bisa menjaga keamanan hutan. Tugas pokok seorang KRPH yaitu bertanggung jawab menjaga keamanan teritorial hutan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kuningan, Ade Yusuf SH MH mengatakan, menurut penuntut umum, perbuatan Ujang sebagai terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur. JPU menyusun dakwaan terhadap Ujang dalam lima alternatif.

“Menurut penuntut umum dakwaan yang terbukti yaitu melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf B junto Pasal 12 huruf B UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Penjatuhan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subside 3 bulan kurungan. Barang bukti dikembalikan ke Negara karena ada nilai ekonominya,” papar Ade. (ali)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Adanya tujuh tuntutan yang dilontarkan oleh warga Desa Paniis Kecamatan Pasawahan terhadap pemerintah terkait pembangunan terminal wisata Paniis, mendapatkan respon Bupati...

Education

KUNINGAN (MASS) – Rupanya surat dari Kades Margabakti Kecamatan Kadugede, Nono Mulyono, yang sudah diinfokan ke wartawan belum sampai ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Tuntutan permohonan maaf yang dipinta oleh Kades Margabakti ditanggapi serius oleh guru Jodi, Rohayatun SPd beserta Kepala SDN Margabakti H Edi...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sekda Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi merasa kecewa dengan tidak hadir pihak Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan Perhutani pada...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Audiensi yang dilakukan oleh Gempur terkait gagalnya konservasi yang dilakukan Perhutani, mengatakan bahwa prilaku Perhutani layaknya pemerintah VOC Belanda. Hal tersebut...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Aksi demo bela Ujang bin Sanhari yang terjadi di depan Perhutani Rabu kemarin melebar. Pasalnya, Gempur (Gerakan Massa Pejuang untuk Rakyat)...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Aksi demo bela Ujang memasuki pekan ketiga. Berbeda dengan aksi demo sebelumnya, pekan ini, Rabu (20/2/2019), pihak Perhutani memanggil perwakilan massa...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Kasus Ujang memasuki babak baru. Ternyata apa yang didakwakan berupa penebangan pohon mahoni, tidak masuk dalam perjanjian kerjasama yang tertuang dalam...

Incident

CINIRU (MASS) – Tadi malam (5/2/2019) sekitar 80 orang warga Desa Cipedes Kecamatan Ciniru menginap di gedung PCNU Kuningan untuk menyampaikan dukungan mereka pada...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Proses hukum yang dialami Ujang, seorang petani hutan asal Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, membuat mahasiswa geram. Mereka melancarkan aksi solidaritas Sabtu...

Lifestyle

KUNINGAN (MASS) – Komunitas anak trail Kuningan yang mengatasnamakan Track terus menggulirkan kegiatan simpatik. Kali ini sedikitnya 1000 bibit pohon ditanamkan di kawasan hutan...

Incident

KUNINGAN (MASS)- Kasus Ujang warga Dusun Sukamukti RT 001/003 Desa Cipedes  Kecamatan Ciniru yang ditangkap dan diancam hukuman penjara lima tahun serta denda hingga...

Government

KUNINGAN (Mass)-    Tingginya  impor kedelai dari luar negeri yang mencapai 90 persen membuat pemerintah menggalakan penanaman bahan tempe dan tahu ini. Seperti Senin tanggal...

Advertisement