KUNINGAN (MASS)- Kepala BNNK Kuningan Edi Heryadi MSi bakal melakukan langkah hukum terkait menyebarnya informasi salah satu pegawai BNN menerima uang tebusan Rp60 juta. Uang itu untuk menebus salah satu Kades di wilayah Ciwaru yang tertangkap menggunakan narkoba.
“Berita itu bohong, kami tidak akan diam, kami akan cari penyebar informasi hoax itu. Pasalnya, sudah mencemarkan nama baik BNNK Kuningan,” ujar Edi kepada wartawan, di kantornya, Kamis (9/5/2019).
Edi mengaku, lembaganya tidak akan main-main karena sudah berkomitmen memberantas narkoba, sehingga ketika ada oknum di tubuh BNN bermain, maka sanksinya sudah jelas akan mendapatkan sanksi berat.
Terkait, penangkapan Kades RY membenarkan, bersama dua perempuan yang sekarang jadi tersangka. Namun, Kades itu tidak ditahan tapi direhabilitas karena termasuk penyalahguna. Hasil ini merupakan keputusan dari Tim TPAD yang didalamnya ada terdiri Kejaksaan dan Polres Kuningan.
“Saya tegaskan tidak benar RY ditahan di Lapas Cijoho selama dua hari yang ada di tahan di BNN selama satu hari. Hasil keputusan Tim TPAD Kades RY dilepas karena hanya penyalahguna dan harus rutin datang untuk direhab,” jelasnya.
Edi berharap dengan adanya klarifikasi ini maka akan jelas bahwa tidak ada oknum BNN yang bermain. Pihaknya akan tegas ketika ada pegawai BNN yang nakal. (agus)