KUNINGAN (MASS) – Dalam diskusi soal kekerasan seksual yang digelar beberapa waktu lalu, pada bagian akhir, menyuarakan agar kedepan, bahasan bisa dibahas di DPRD Kuningan, bahkan sampai di perdakan.
Hal itu diutarakan aktifis perempuan Nida Nurkholillah saat diskusi yang dimoderatori Dahana Fitriani serta menghadirkan aktifis perempuan lainnya Riris Ristiani.
“Untuk pemangku kebijakan, tentu kita berharap kekerasan seksual bisa dibahas di DPRD. Karena dari sekian banyak perda yang disahkan, ternyata tidak satupun yang bahas tentang ini (kekerasan seksual,red),” sebutnya.
Pada pembahasan tersebut, beberapa hal diutarakan soal kekerasan seksual, terutama yang tercantum dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Mereka, mendukung pembahasan ini segera disahkan.
Dalam diskusi yang berlangsung sekitar 50 menit itu, disebutkan poin-poin kekerasan seksual dalam RUU tersebut, diantaranya kekerasan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual; dan/atau penyiksaan seksual.
Disebutkan juga beberapa contoh yang sempat dialami korban dalam diskusi tersebut. Juga dijelaskan, banyak korban yang enggan melapor, karena rentan dijudge dan malah tersalahkan.
Dicontohkan, korban sering tersalahkan. Entah karena soal pakaian, atau hal lainnya yang melekat. Padahal, dalam diskusi disinggung, anak kecil yang sedang shalat saja dengan mukena lengkap, masih bisa jadi korban, seperti yang pernah viral beberapa bulan terakhir.
“Sebagai kelompok yang rentan (perempuan misalnya, red), harus saling menguatkan. Kalo ada yang kena (pelecehan, red) jangan dijudge, kita kuatkan. Kalian tidak sendiri, lets go speak up,” pesan Riris dan Nida.
Di akhir, selain berharap bisa dibahas di DPRD Kuningan sebagai referensi perda misalnya, mereka juga berharap isu ini bisa jadi dorongan dari legislatif daerah ke legislatif pusat, agar segera RUU PKS disahkan. (eki)