KUNINGAN (MASS) – Covid-19 berimbas ke semua sektor. Selain menjadi momok diawal, fenomena itu sangat berdampak kepada kehidupan masyarakat, terutama bidang perekonomian. Tidak jarang ditemukan, usai pandemi berakhir banyak pelaku usaha yang gulung tikar.
Kejadian tersebut, menjadi bahan kajian utama Dishub Kuningan sekarang. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadishub Beni Prihayatno, S.Sos., M.Si, Rabu (13/11/2024). Menurutnya, banyak potensi yang bisa dilakukan oleh instansi ini untuk membantu meringankan beban masyarakat dan meningkatkan perekonomian daerah.
“Satu saja dulu yaitu perparkiran. Nah mulai dari hal administrasi yaitu dokumen izin pengelolaan perparkiran. Disana dibahas si calon pengelola parkir itu harus berbuat apa, syarat administrasinya apa, dan hasilnya harus dibagaimanakan. Itu semua ada dalam dokumen tersebut,” ungkapnya saat ditemui di Ruangan Kadishub.
Ada tiga klaster parkir, demikian lanjutnya. Mulai dari kalster parkir khusus, klaster umum tanah pemerintah dan klaster umum lahan pribadi. Ia mengumpamakan untuk area lahan pribadi, sebelum adanya parkir di area tersebut, pihak dishub akan mensurvei terlebih dahulu, mulai dari dampak kemacetan hingga potensi yang dimiliki.
“Kita survey mulai dari mobil masuk berapa, motor masuk berapa, usaha buka dan tutup jam berapa, dan berapa kali perputaran penghasilan tersebut selama satu hari penuh,” lanjutnya.
Kabag Prasarana dan Perparkiran menambahkan, usai survey tersebut baru ditentukan berapa nominal yang harus dibagikan. Lebih rinci ia menerangkan, pembagian itu mulai dari gaji petugas parker, untuk yang memiliki lahan, bagian untuk jaminan kesehatannya berapa, termasuk kontribusi terhadap lingkungan.
“Jadi tidak semua hasil parkir pribadi masuk ke retribusi parkir Dishub Kuningan. Kadishub memerintahkan untuk menciptakan kinerja berbasis sosial masyarakat sehingga diwajibkannya pembagian tersebut dengan musyawarah baik-baik,” tambahnya.
Sementara untuk klaster umum lahan pemerintah yang memberikan kontribusi untuk masyarakat, maka penghasilan tersebut akan dibayarkan ke rekening pembelanjaan daerah tersebut. Ia mengumpakan dengan lahan milik pemerintah yang berkaitan dengan desa, maka uang tersebut akan dibayarkan ke rekening pembelanjaan yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan.
“Bisa dibayarkan untuk membeli seragam Linmas, memberi gaji OB, membangun masjid, memberi gaji marbot, menjadikan modal para pemuda dan lain sebagainya. Itu semua kita sedang menciptakan atas intruksi pimpinan Kadishub. Akan tetapi tidak semudah itu untuk direalisasikannya, tapi kita terus mengupayakan hal itu,” tambahnya penuh harap.
Kasi Prasaran dan Perparkiran Herdiana turut menambahkan, ada dua sektor yang perlu diketahui yaitu pajak parker yang langsung masuk ke Bappenda dan retribusi parker yang masuk ke Dishub. Meski demikian, yang memberikan perizinan tetap Dishub namun pada tahapannya semua dilibatkan.
“Masyarakat juga harus tahu terkait wawasan hal ini, bahwa semuanya juga telah diatur oleh aturan yang berlaku, mulai dari undang-undang, hingga Perda. Andaikan inflasi naik, harga parkir tidak bisa begitu saja ikut naik, semuanya harus sesuai dengan aturan yang telah disahkan,” pungkasnya. (ztnk)