KUNINGAN (MASS) – Humas Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Ady Sularso, angkat bicara perihal sentilan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM, terhadap lembaganya soal ruang komersial di kawasan hutan.
Kala diwawancara kuninganmass.com, Senin (12/1/2026) kemarin, Ady Sularso cukup detail menjelaskan awal mula atau sejarah kawasan yang kini dikuasai oleh TNGC.
“Sebelum menjadi atau alih fungsi kawasan TNGC, itu dikelola oleh Perum Perhutani, sebagai hutan produksi. Artinya hutan produksi itu core nya adalah core bisnis,” ujarnya.
Setelah alih fungsi menjadi kawasan konservasi TNGC, jelas Ady, itu membawa konsekuensi, salah satunya tidak lagi adanya pemanfaatan dengan menebang kayu dan sebagainya.
Baca:
Bahkan, jika pada zaman dikuasai Perum Perhutani, akses masyarakat berbasis lahan, dimana mereka diperbolehkan menanam sayuran disela-sela pohon yang ditanam Perhutani, setelah alih fungsi menjadi kawasan TNGC ini, tidak boleh lagi.
“Nah karena alih fungsi dan pemanfaatan berbasis lahan gak boleh, sehingga masyarakat diturunkan, kemudian kita memberi ruang pengelolaan wisata sebagai penggantinya. Itu memang diperkenankan secara aturan karena Taman Nasional ini ada ruang-ruang atau zonasi,” jelasnya.
“Nah Salah satu zonasi untuk pemanfaatan atau mengakomodir alih profesi dari masyarakat menggarap jadi wisata, itu zona pemanfaatan,” imbuhnya lagi,
Dikatakan Ady, pemanfaatan di Taman Nasional ini luasnya hanya 8% dari total luasan TNGC meliputi Kabupaten Kuningan – Majalengka. Dan lagi, jelas TNGC, dari total 8% ini juga belum sampai 50% yang dimanfaatkan untuk aktivitas wisata.
“Pelaku-pelaku wisata yang ada di Kawasan Taman Nasional, (adalah) masyarakat yang menggarap itu saat dikelola Perum Perhutani. Kita pasti akan meminta rekom Kades (yang mengelola wisata). Terkait pelaku wisata di sekitar itu, harapannya itu benar masyarakat desa penyangga (TNGC) yang bersangkutan,” tuturnya.
Selain memastikan penggarap wisata di kawasan TNGC itu adalah warga terdampak alih profesi dari menggarap, dibentuk juga koperasi masyarakat agar mereka punya badan hukum mengajukan ijin pemanfaatan wisata.
Dalam wawancara, Ady juga mengamini masih banyak masyarakat yang menganggap sama bahwa wisata di lereng Gunung Ciremai semua masuk kawasan TNGC.
Padahal, yang di luar kawasan TNGC bukan kewenangan TNGC, perijinannya pun bukan di TNGC. Termasuk wisata yang kini populer di Cisantana, sepetti Arunika dan Botanika, bukanlah di kawasan TNGC.
Adapun wisata-wisata yang masuk zona pemanfaatan di kawasan TNGC, mulai dari Ipukan, Lamping Kidang, Cadas Poleng, Buper Palutungan, Tenjo Laut, hingga Talaga Surian.
“Sisanya di luar kawasan itu bukan kawasan kita, kita itu batas ke dalam,” terangnya. (eki)










